Hari ini: Calon PPK Tidak Boleh ada Ikatan Perkawinan dengan Penyelenggara Pemilu

Hari ini: Calon PPK Tidak Boleh ada Ikatan Perkawinan dengan Penyelenggara Pemilu - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Calon PPK Tidak Boleh ada Ikatan Perkawinan dengan Penyelenggara Pemilu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Santai, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Calon PPK Tidak Boleh ada Ikatan Perkawinan dengan Penyelenggara Pemilu
link : Hari ini: Calon PPK Tidak Boleh ada Ikatan Perkawinan dengan Penyelenggara Pemilu

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Calon PPK Tidak Boleh ada Ikatan Perkawinan dengan Penyelenggara Pemilu

Bima, KB.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, saat ini sedang melaksanakan proses seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020. 

Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten BimaAdy SupriadinS.Pdi
Dalam Persyaratan menjadi calon PPK, ada beberapa ketentuan yang diatur melalui PKPU yang diwajibkan bagi calon PPK, diantaranya, selain tidak lagi menjadi pengurus Parpol dan tim kampanye peserta pemilu paling singkat (5) lima tahun, juga tidak diperboleh bagi PPK, PPS dan KPPS yang sudah pernah menjabat jabatan yang sama selama 2 periode.

Yang paling urgen lagi dalam persyaratan tersebut, yaitu pada poin (I), tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Contohnya, jika suaminya di Panwas, maka tidak boleh isrtinya ikut PPK, begitupun sebaliknya.

Masing-masing kecamatan, dibutuhkan 5 orang PPK. Tahapan seleksi sudah dimulai sejak tanggal 15 - 17 Januari yang diawali dengan pengumuman pembukaan pendaftaran.  Terhitung tanggal 18 - 24 Januari memasuki tahapan penerimaan pendaftaran.

"Di hari pertama pendaftaran ada 27 orang yang mendaftar, dan hari Minggu kemarin ada 15 orang. Selama dua hari, yakni tanggal 18 dan 19 sudah ada 24 orang yang mendaftar. Kemungkinan hari ini akan banyak yang daftar, karena ini hari senin," ujar Komisioner KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, S.Pdi

Lanjut Ady, tahapan selenjutnya setelah pendaftaran ini, adalah tahapan perpanjangan pendaftaran. Jika jumlah yang mendaftar tidak melebihi dua (2) kali lipat dari jumlah anggota yang dibutuhkan, maka akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran. 

"Kalau satu kecamatan dibutuhkan Lima (5) orang, maka jumlah yang mendaftar harus melebihi 10 orang. Jika jumlahnya belum melebihi 10 orang, maka waktunya akan diperpanjang, meskipun itu hanya 1 kecamatan yang tidak memenuhi, tetap dilakukan penambahan waktu secara keseluruhan," jelas komisione yang juga mantan wartawan itu. (KB-01)



Demikianlah Artikel Hari ini: Calon PPK Tidak Boleh ada Ikatan Perkawinan dengan Penyelenggara Pemilu

Sekianlah artikel Hari ini: Calon PPK Tidak Boleh ada Ikatan Perkawinan dengan Penyelenggara Pemilu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Calon PPK Tidak Boleh ada Ikatan Perkawinan dengan Penyelenggara Pemilu dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2020/01/hari-ini-calon-ppk-tidak-boleh-ada.html

Subscribe to receive free email updates: