Hari ini: Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok

Hari ini: Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok
link : Hari ini: Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok


Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok

Opini Bangsa - Jaksa Penuntut Umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah resmi mencabut upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Iya sudah dikirim dari Selasa sore (6 Juni 2017)," kata Ali Mukartono, ketua JPU kasus Ahok, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2017.
Menurut Ali, salah satu alasan pencabutan berkas perkara banding itu soal masalah kemanfaatan. "Kami mau berjuang apalagi kalau sudah diterima, manfaatnya apalagi. Kami itu kalau mau banding ada tiga kepastian hukum kemanfaatannya," katanya.

Ali menuturkan, pencabutan gugatan perkara banding sudah dikaji tim dari JPU. Pengkajian dilakukan sejak Ahok mencabut berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Enggak ada (intervensi)," katanya.

Awalnya, JPU akan mengajukan gugatan banding lantaran ada perbedaan pasal yang digunakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memvonis Ahok. Sebelumnya, Ahok telah mencabut permohonan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ahok memilih untuk menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dinilai terbukti melakukan penodaan agama.

Perkara penodaan agama itu bermula saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ada bagian pidato Ahok yang dianggap menodai agama Islam, terkait surat Al Maidah ayat 5. [opinibangsa.id / vv]


Demikianlah Artikel Hari ini: Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok

Sekianlah artikel Hari ini: Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/06/hari-ini-alasan-jaksa-cabut-banding.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :