Hari ini: Alhamdulillah, Dua Terpidana Makar Ini Bisa Rayakan Lebaran Dengan Keluarga

Hari ini: Alhamdulillah, Dua Terpidana Makar Ini Bisa Rayakan Lebaran Dengan Keluarga - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Alhamdulillah, Dua Terpidana Makar Ini Bisa Rayakan Lebaran Dengan Keluarga, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Alhamdulillah, Dua Terpidana Makar Ini Bisa Rayakan Lebaran Dengan Keluarga
link : Hari ini: Alhamdulillah, Dua Terpidana Makar Ini Bisa Rayakan Lebaran Dengan Keluarga

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Alhamdulillah, Dua Terpidana Makar Ini Bisa Rayakan Lebaran Dengan Keluarga


Alhamdulillah, Dua Terpidana Makar Ini Bisa Rayakan Lebaran Dengan Keluarga

Opini Bangsa - Dua terpidana perkara makar, Rizal dan Jamran, akhirnya menghirup udara bebas, Jumat (16/6). Keduanya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (16/6).

"Saya mengucapkan Alhamdulillah dan selamat terhadap kedua kakak beradik ini, Bang Jamran dan Bang Rijal. Akhirnya mereka dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama 6 bulan 15 hari sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)," ujar kuasa hukumnya, Ali Lubis kepada redaksi.
Tak berselang lama usai dibebaskan, keduanya mendatangi Masjid Raya Al-Husna di Tanjung Priuk, Jakarta Utara (Jakut).

Mereka disambut langsung pihak keluarga dan para sahabat. Termasuk beberapa tokoh masyarakat Jakut.

"Semoga dengan dibebaskannya mereka menjelang hari raya Idul Fitri ini, menjadi berkah bagi keduanya. Sehingga mereka dapat berkumpul kembali untuk merayakan hari raya bersama keluarga," tegas Ali.

PN Jaksel menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari terhadap Rijal dan Jamran, 5 Juni lalu. Namun, keduanya hanya menjalani masa tahanan selama 13 hari karena sudah menjalani kurungan selama 6 bulan 2 hari.

Dalam vonis sebelumnya, Rijal dan Jamran juga dikenakan denda Rp 10 juta. Bila tidak membayar denda maka keduanya menghuni penjara selama 1 bulan lebih lama.

"Terkait hukuman denda Rp 10 juta, Ali mengaku tidak tahu siapa pihak yang menjadi penjamin. "Saya kurang tahu soal itu," demikian Ali. [opinibangsa.id / rmol]


Demikianlah Artikel Hari ini: Alhamdulillah, Dua Terpidana Makar Ini Bisa Rayakan Lebaran Dengan Keluarga

Sekianlah artikel Hari ini: Alhamdulillah, Dua Terpidana Makar Ini Bisa Rayakan Lebaran Dengan Keluarga kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Alhamdulillah, Dua Terpidana Makar Ini Bisa Rayakan Lebaran Dengan Keluarga dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/06/hari-ini-alhamdulillah-dua-terpidana.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :