Hari ini: Awas! Tiga Camilan Ini Terbuat Dari Pakan Ternak

Hari ini: Awas! Tiga Camilan Ini Terbuat Dari Pakan Ternak - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Awas! Tiga Camilan Ini Terbuat Dari Pakan Ternak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Awas! Tiga Camilan Ini Terbuat Dari Pakan Ternak
link : Hari ini: Awas! Tiga Camilan Ini Terbuat Dari Pakan Ternak

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Awas! Tiga Camilan Ini Terbuat Dari Pakan Ternak


Awas! Tiga Camilan Ini Terbuat Dari Pakan Ternak

Opini Bangsa - Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil membokar sindikat pembuatan makan ringan siap saji alias camilan yang terbuat dari bahan baku pakan ternak yang tidak layak di konsumsi.

Wilayah pemasaran produk berbahaya ini meliputi wilayah Madura, Jombang dan Sidoarjo.

Tiga tersangka pembuatan makanan ringan telah diamankan polisi di wilayah Kecamatan Krembung Dan Kecamatan Prambon Sidoarjo.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu mobil pick up yang bermuatan bahan baku dari makan ternak dan beberapa produk makanan yang siap dipasarkan.

Tiga tersangka tersebut adalah MB (42), Tamrin (40) dan AM (37).

Mereka mengolah mi patah yang seharusnya digunakan pakan ternak menjadi makanan ringan merek Mickey Joos, Chacha serta Mahkota.

Menurut Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo Kompol M Harris, ketiga tersangka yang memiliki peran berbeda-beda itu diringkus dan ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

"Bahan baku mi rusak alias untuk pakan ternak itu berasal dari PT. Kas Gresik. Kemudian diolah dengan dicampuri rasa balado dan krispi," ujar Harris.

Bahan baku mi untuk pakan ternak itu dibeli dari pabrik Rp 5.600 per kilogram.

Jika sudah diolah dijual Rp 7.200 per kilogram dalam kemasan.

Dari usaha ini, pelaku memperoleh keuntungan mencapai Rp 12 juta per minggu.

"Padahal perusahaan itu tak memiliki izin produksi, izin edar dan penetapan dari BPOM," sambung Harris.

Akibat perbuatannya tiga tersangka dijerat pasal 134 dan pasal 135 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. [opinibangsa.id / jpc]


Demikianlah Artikel Hari ini: Awas! Tiga Camilan Ini Terbuat Dari Pakan Ternak

Sekianlah artikel Hari ini: Awas! Tiga Camilan Ini Terbuat Dari Pakan Ternak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Awas! Tiga Camilan Ini Terbuat Dari Pakan Ternak dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/06/hari-ini-awas-tiga-camilan-ini-terbuat.html

Subscribe to receive free email updates: