Hari ini: Demi Keadilan, Ahok Harus Segera Kembali ke Penjara Cipinang

Hari ini: Demi Keadilan, Ahok Harus Segera Kembali ke Penjara Cipinang - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Demi Keadilan, Ahok Harus Segera Kembali ke Penjara Cipinang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Demi Keadilan, Ahok Harus Segera Kembali ke Penjara Cipinang
link : Hari ini: Demi Keadilan, Ahok Harus Segera Kembali ke Penjara Cipinang

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Demi Keadilan, Ahok Harus Segera Kembali ke Penjara Cipinang


Demi Keadilan, Ahok Harus Segera Kembali ke Penjara Cipinang

Opini Bangsa - Aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) Zeng Wei Jian meminta agar terpidana kasus penistaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama (ahok) untuk segera dikembalikan ke LP Cipinang.

Permintaan Zheng Wei ini disampaikan menyusul penegasan Jaksa Agung M. Prasetyo bahwa pihaknya tidak mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Ahok.
Vonis PN Jakarta Utara itu lebih berat dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Ahok dijatuhi hukuman percobaan. Sementara vonis PN Jakarta Utara itu pun masih lebih ringan dibandingkan hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa kasus penistaan agama sebelumnya. “Jaksa Agung tidak jadi banding, Ahok harus balik ke Cipinang nih,” ujar Zheng Wei seperti dilansir rmol.co, kamis(8/6/2017).

Seperti diketahui Jaksa Agung Prasetyo menyampaikan penegasan tidak banding itu usah pertemuan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/6/2017). Menurutnya, Kejaksaan tidak mengajukan banding karena toh Ahok sudah menerima putusan.

Dalam pengadilan yang diselenggarakan Kementerian Pertanian tanggal 9 Mei lalu, majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 156 a KUHP. Dalam pertimbangannya, majelih hakim juga menyatakan, Ahok sebagai pejabat publik sengaja memprovokasi kemarahan kelompok masyarakat tertentu.

Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, majelis hakim juga memerintahkan Ahok segera ditahan.

Ahok sempat dibawa ke LP Cipinanng pada hari itu, namun tengah malam menjelang pergantian tanggal, Ahok dibawa ke Mako Brimob di Kelapa Dua dengan alasan keamanan dirinya.

Sejak berada di Mako Brimob, Ahok seperti ditelan bumi. Tak ada kabar berita darinya. Publik pun mulai bertanya dimana sebenarnya Ahok berada. [opinibangsa.id / imi]


Demikianlah Artikel Hari ini: Demi Keadilan, Ahok Harus Segera Kembali ke Penjara Cipinang

Sekianlah artikel Hari ini: Demi Keadilan, Ahok Harus Segera Kembali ke Penjara Cipinang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Demi Keadilan, Ahok Harus Segera Kembali ke Penjara Cipinang dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/06/hari-ini-demi-keadilan-ahok-harus.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :