Hari ini: Kemendagri Sayangkan Putusan MK Soal Pembatalan Perda

Hari ini: Kemendagri Sayangkan Putusan MK Soal Pembatalan Perda - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Kemendagri Sayangkan Putusan MK Soal Pembatalan Perda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Kemendagri Sayangkan Putusan MK Soal Pembatalan Perda
link : Hari ini: Kemendagri Sayangkan Putusan MK Soal Pembatalan Perda

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Kemendagri Sayangkan Putusan MK Soal Pembatalan Perda


Kemendagri Sayangkan Putusan MK Soal Pembatalan Perda

Opini Bangsa - Kementerian Dalam Negeri menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan peraturan daerah tingkat Provinsi. Dengan keputusan MK yang final mengikat, maka Kemendagri akan ada kesulitan dalam mengawasi dan mengendalikan perda-perda.

Walau keputusan MK final, tapi Kemendagri sangat menyayangkan putusan ini," kata Mendagri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (14/6) malam.
Dalam uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, MK menghapus kewenangan Mendagri membatalkan perda Provinsi.Sebelumnya MK juga telah mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda tingkat kabupaten/kota. MK berpandangan kewenangan membatalkan perda merupakan ranah Mahkamah Agung.

Tjahjo mengatakan, tanpa pengawasan, perda-perda tingkat provinsi dan kabupaten/kota dikhawatirkan bertentangan dengan keputusan/kebijakan pemerintah pusat. "Program kebijakan strategis pemerintah pusat prinsipnya harus bisa terlaksana di daerah dan program daerah harus selaras dengan program pemerintah pusat sesuai dengan sikon budaya dan geografis kebutuhan masyarakat di daerah," katanya.

Tjahjo pernah mengutarakan pengawasan dan pembatalan perda melalui mekanisme uji materi di MA cenderung membutuhkan waktu yang lama, sedangkan jumlah perda sangat banyak. Meskipun demikian, pemerintah pasti memiliki cara lain untuk mengawasi perda-perda.

Kemendagri, kata dia, akan memperkuat hal-hal berkaitan fasilitasi dan penerbitan nomor registrasi perda, serta mengintensifkan pelatihan penyusunan perda, agar perda-perda selaras dengan program pemerintah pusat. [opinibangsa.id / rci]


Demikianlah Artikel Hari ini: Kemendagri Sayangkan Putusan MK Soal Pembatalan Perda

Sekianlah artikel Hari ini: Kemendagri Sayangkan Putusan MK Soal Pembatalan Perda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Kemendagri Sayangkan Putusan MK Soal Pembatalan Perda dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/06/hari-ini-kemendagri-sayangkan-putusan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :