Hari ini: Kemendikbud tak akan Hapus Pendidikan Agama di Sekolah

Hari ini: Kemendikbud tak akan Hapus Pendidikan Agama di Sekolah - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Kemendikbud tak akan Hapus Pendidikan Agama di Sekolah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Kemendikbud tak akan Hapus Pendidikan Agama di Sekolah
link : Hari ini: Kemendikbud tak akan Hapus Pendidikan Agama di Sekolah

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Kemendikbud tak akan Hapus Pendidikan Agama di Sekolah


Kemendikbud tak akan Hapus Pendidikan Agama di Sekolah

Opini Bangsa - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membantah isu dihapuskannya pendidikan agama di sekolah. Pendidikan agama justru diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler.

"Upaya untuk meniadakan pendidikan agama itu tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM), Ari Santoso, dalam keterangannya, Rabu (14/6).

Ari menjelaskan justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler. Dia menjelaskan, Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan, dengan tegas bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.

Ari menambahkan, bahwa Mendikbud memberi contoh penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12.00 WIB, dilanjutkan dengan belajar agama bersama para uztad. Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD. "Kemudian Mendikbud menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah. Hal itu sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler." [opinibangsa.id / rci]


Demikianlah Artikel Hari ini: Kemendikbud tak akan Hapus Pendidikan Agama di Sekolah

Sekianlah artikel Hari ini: Kemendikbud tak akan Hapus Pendidikan Agama di Sekolah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Kemendikbud tak akan Hapus Pendidikan Agama di Sekolah dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/06/hari-ini-kemendikbud-tak-akan-hapus.html

Subscribe to receive free email updates: