Hari ini: Kompolnas Awasi Penyidik yang Tangani Kasus Habib Rizieq

Hari ini: Kompolnas Awasi Penyidik yang Tangani Kasus Habib Rizieq - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Kompolnas Awasi Penyidik yang Tangani Kasus Habib Rizieq, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Kompolnas Awasi Penyidik yang Tangani Kasus Habib Rizieq
link : Hari ini: Kompolnas Awasi Penyidik yang Tangani Kasus Habib Rizieq

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Kompolnas Awasi Penyidik yang Tangani Kasus Habib Rizieq


Kompolnas Awasi Penyidik yang Tangani Kasus Habib Rizieq

Opini Bangsa - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan pihaknya akan mengawasi penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus Habib Rizieq agar tidak menyalahi aturan.

Bekto juga mempersilakan pengacara Habib Rizieq mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Ia menyebutkan Polda Metro Jaya memiliki alat bukti yang akurat terkait dugaan kasus percakapan dan foto berkonten pornografi yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Saya sudah mengecek masalah itu bahwa yang disampaikan polisi (kasus Rizieq) akurat," kata Bekto di Jakarta, Jumat.

Bekto mengatakan, yang dituduhkan kepada Habib Rizieq dan Firza Husein, bukan rekayasa atau kriminalisasi.

Ia memastikan, penyidik Polda Metro Jaya akan melanjutkan kasus Habib Rizieq dan Firza hingga sidang di pengadilan karena memilik alat bukti lebih dari cukup.

Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka, menerbitkan surat perintah penangkapan, daftar pencarian orang (DPO), dan mengajukan "red notice" terhadap Habib Rizieq yang mangkir dari panggilan karena berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017.

Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [opinibangsa.id / rol]


Demikianlah Artikel Hari ini: Kompolnas Awasi Penyidik yang Tangani Kasus Habib Rizieq

Sekianlah artikel Hari ini: Kompolnas Awasi Penyidik yang Tangani Kasus Habib Rizieq kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Kompolnas Awasi Penyidik yang Tangani Kasus Habib Rizieq dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/06/hari-ini-kompolnas-awasi-penyidik-yang.html

Subscribe to receive free email updates: