Hari ini: Masinton: KPK bohong

Hari ini: Masinton: KPK bohong - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Masinton: KPK bohong, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Masinton: KPK bohong
link : Hari ini: Masinton: KPK bohong

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Masinton: KPK bohong


Masinton: KPK bohong

Opini Bangsa - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kebohongan baru karena mengaku tidak terima surat dari Pansus Hak Angket KPK, kata anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu.

“Surat sudah disampaikan ke KPK dan KPK bilang belum terima. Padahal surat itu sudah diterima KPK kemarin pagi, ada tanda terima surat tersebut. Jika KPK nyatakan belum terima surat tersebut, itu adalah kebohongan baru yang dilakukan KPK,” kata Masinton di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.

Pansus Hak Angket KPK mengirim surat kepada KPK untuk bisa menghadirkan tersangka kasus keterangan palsu dalam kasus e-KTP. Bahkan, kata Masinton, tanda terima dari KPK sudah didapatkan oleh Pansus Hak Angket KPK.

Masinton juga mencap KPK sebagai Koboy Cengeng karena mencari pembenaran kesana kesini dan menyatakan bahwa harus taat hukum.

“Kita nyantai-nyatai saja kok, KPK nya aja yang cengeng, merengek-rengkek kesana kemari, minta dibelas kasihan. Taati saja perundang-undangan, jangan bisa ngomong saja taati hukum tapi prakteknya tidak taat hukum,” ujarnya.
Penyidik KPK telah menerima surat dari Pansus Hak Angket KPK terkait permintaan untuk menghadirkan tersangka keterangan palsu dalam kasus e-KTP, Miryam S Haryani pada 15 Juni kemarin.

Dalam tanda terima itu, tertulis maksud Pansus Hak Angket KPK yakni menghadirkan Miryam S Haryani pada Pansus Hak Angket KPK pada Senin, 19 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Wakil Ketua Pansus KPK, Risa Mariska, kemarin menyatakan, Pansus bisa memanggil paksa tersangka keterangan palsu dalam kasus e KTP, Miryam S Haryani. Sebab, hal itu diatur dalam UU MD3.

Kendati demikian, dia berharap pemanggilan paksa terhadap Miryam oleh Pansus Hak Angket KPK tidak dilakukan bila KPK memberikan izin kepada Miryam untuk menghadiri undangan Pansus Hak Angket KPK.

"Tapi kan sangat ironis kalau pemanggilan paksa, sampai Pansus meminta pada Kapolri untuk panggil paksa Miryam. Saya sih menyarankan jangan sampai itu terjadi. Maunya begitu, makanya saya minta kooperatif," kata politisi PDIP itu.

Adanya pernyataan Ketua KPK, Agus Rahadjo bahwa Pansus Hak Angket KPK sebaiknya mendengarkan rekaman percakapan Miryam, Risa menegaskan, kehadiran Miryam di Pansus Hak Angket bukan dalam rangka mendengarkan rekaman.

Ditegaskan Risa, permintaan terhadap rekaman adanya tekanan kepada Miryam oleh anggota Komisi III DPR sudah dilakukan pada saat rapat antara Komisi III DPR dengan KPK. Namun KPK tidak mau membuka rekaman.

"Sekarang Pak Agus Rahardjo, bilang dengarkan saja rekaman. Kalau ada teman-teman anggota DPR yang disebutkan namanya, pasti secara psikologis akan terganggu. Di keluarga sudah terganggu, di tetangga sudah terganggu, di anak terganggu, belum lagi istrinya. Ini kan menyangkut nama baik seseorang. Maka dari itu, Senin kita minta kehadiran Miryam, kita minta KPK kooperatif. Kalau Miryam persidangan mau selesai, itu ranah hukum dan ini ranah politik," kata Risa. [opinibangsa.id / rnc]


Demikianlah Artikel Hari ini: Masinton: KPK bohong

Sekianlah artikel Hari ini: Masinton: KPK bohong kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Masinton: KPK bohong dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/06/hari-ini-masinton-kpk-bohong.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :