Hari ini: Memanas! Dituntut 15 Tahun Bui, Handang Berdalih Perintah Ipar Jokowi

Hari ini: Memanas! Dituntut 15 Tahun Bui, Handang Berdalih Perintah Ipar Jokowi - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Memanas! Dituntut 15 Tahun Bui, Handang Berdalih Perintah Ipar Jokowi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Memanas! Dituntut 15 Tahun Bui, Handang Berdalih Perintah Ipar Jokowi
link : Hari ini: Memanas! Dituntut 15 Tahun Bui, Handang Berdalih Perintah Ipar Jokowi

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Memanas! Dituntut 15 Tahun Bui, Handang Berdalih Perintah Ipar Jokowi


Memanas! Dituntut 15 Tahun Bui, Handang Berdalih Perintah Ipar Jokowi

Opini Bangsa - Mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam perkara suap permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP).

"Terdakwa membenarkan bahwa dirinya menerima uang dari Rajamohanan sebesar Rp 1,9 miliar. Sesuai dengan keterangan saksi, Yuli Kanestren dan Rajamohanan. Uang tersebut merupakan bantuan untuk mempercepat (pengurusan) persoalan di PT EKP, (sebagaimana) Mohan pernah menjanjikan Rp 6 miliar pada terdakwa. Jadi unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti secara sah," ujar tim jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.

JPU KPK memilih dakwaan alternatif sesuai dengan pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam pertimbangannya Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi khusunya pada bidang perpajakan.

"(Selain itu) perbuatan terdakwa dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui program Tax Amnesty," ujarnya

Sementara untuk hal yang meringankan menurut jaksa, Terdakwa mengakui perbuatannya dengan merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi dipersidangan, jaksa memilih pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tuntutan 15 Tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan. Jaksa juga meminta Majelis hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp 750 Juta subsidair 6 bulan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 750 juta subsider selama 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Handangpun mengaku bingung dan kecewa terhadap tuntutan JPU KPK. Menurutnya sangat tidak adil lantaran dia sudah bertindak profesional saat pemeriksaan di KPK maupun di persidangan.

"Saya enggak tahu endingnya kenapa tuntutannta 15 tahun, karena saya bukan pelaku yang menggerakan, bukan juga pelaku yang melakukan, sebagai orang yang tidak memiliki kewenangan ke arah situ kenapa tuntutannya bisa 15 tahun," keluhnya.

Menurutnya, sikap JPU KPK menuntut dirinya sangat berbeda saat menuntut orang lain. "Orang yang melakukan saja dan yang menyuruh melakukan tidak ada yang di atas 10 tahun kok (kenapa saya malah 15 Tahun)," ujarnya.

Handang membeberkan, dalam fakta persidangan JPU KPK sering melalukan pemotongan-pemotongan sehingga satuan konstruksinya tidak utuh.

"(Selain itu) yang paling penting adalah tugas saya kan banyak pak (saat masih menjabat kepala subdit bukber) jadi yang paling penting saya di kantor pusat setiap minggu saya (kerjanya) harus keliling daerah dan kalau itu bukan rekomendasi dari adik Iparnya Presiden, saya tidak akan mengurusinya," ujarnya.

Menurutnya sebagai PNS eselon III dirinya tidak mungkin bisa menggerakan perintah tersebut dan tidak mengkin bisa menolak rekomendasi yang diberikan atasannya.

"Iya iya (yang menggerakan adik Iparnya Presiden), kita ini eselon tiga pak, diatasnya lagi ada eselon dua pak, kalau ada rekomendasi mana kita tahu," ujarnya. [opinibangsa.id / rnc]


Demikianlah Artikel Hari ini: Memanas! Dituntut 15 Tahun Bui, Handang Berdalih Perintah Ipar Jokowi

Sekianlah artikel Hari ini: Memanas! Dituntut 15 Tahun Bui, Handang Berdalih Perintah Ipar Jokowi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Memanas! Dituntut 15 Tahun Bui, Handang Berdalih Perintah Ipar Jokowi dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/06/hari-ini-memanas-dituntut-15-tahun-bui.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :