Hari ini: MUI: Takbir Keliling di Malam Idul Fitri Hukumnya Sunah

Hari ini: MUI: Takbir Keliling di Malam Idul Fitri Hukumnya Sunah - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: MUI: Takbir Keliling di Malam Idul Fitri Hukumnya Sunah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: MUI: Takbir Keliling di Malam Idul Fitri Hukumnya Sunah
link : Hari ini: MUI: Takbir Keliling di Malam Idul Fitri Hukumnya Sunah

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang MUI: Takbir Keliling di Malam Idul Fitri Hukumnya Sunah



MUI: Takbir Keliling di Malam Idul Fitri Hukumnya Sunah


Opini Bangsa - Idul Fitri tinggal menghitung hari. Biasanya umat Islam di Indonesia mengisi malam menjelang Idul Fitri dengan takbir keliling.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menjelaskan hukum melakukan takbir pada malam menjelang Idul Fitri adalah sunah. Masyarakat dapat melakukannya baik sendiri maupun bersama-sama di mana saja, baik di rumah maupun di jalan.

"Takbir di malam Idul Fitri hukumnya sunah bagi setiap muslim. Takbir dapat dilaksanakan dengan sendiri maupun berjemaah. Dapat dilaksanakan di rumah, di masjid, di musala, maupun di jalan. Bisa dilaksanakan dengan duduk berdiam diri, berjalan, maupun berkendara," ujar Asrorun dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (22/6/2017).

"Diimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid, dan tahlil, di mana pun berada. Semarakkan masjid, musala, rumah, jalanan, lingkungan, dan seluruh negeri kita dengan semarak syiar takbir, memuji asma Allah," lanjutnya.
Dalam maklumat Komisi Fatwa juga disebutkan bahwa aparat keamanan perlu menjamin keamanan dan situasi kondusif selama perayaan Idul Fitri.

Berikut isi lengkap maklumat MUI soal takbir keliling:

1. Jelang idul fitri, masyarakat bertanya apa hukum takbir keliling. Takbir di malam idul fitri hukumnya sunnah bagi setiap muslim. Takbir dapat dilaksanakan dengan sendiri maupun berjamaah, dapat dilaksanakan di rumah, di masjid, di mushalla maupun di jalan. Bisa dilaksanakan dengan duduk berdiam diri, jalan, maupun berkendara. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghidupkan malam idul fitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid dan tahlil, di manapun berada. Semarakkan masjid, mushalla, rumah, jalanan, lingkungan, dan seluruh negeri kita dengan semarak syiar takbir, memuji Asma Allah.

Syiar takbir yang menggema di seluruh negeri diharapkan dapat menjadi penyebab diturunkannya rahmat Allah, sehingga negeri ini dikaruniai kedamaian, keamanan dan kesejahteraan.

2. Bagi umat Islam yang melaksanakan takbir keliling, perlu menjaga ketertiban umum. Koordinasi dengan pengurus masjid, pengurus lingkungan, dinas lalu lintas dan aparat keamanan. Aparat keamanan perlu menjamin keamanan pelaksanaan ibadah, termasuk kegiatan umat Islam yang menghidupkan malam idul fitri dengan takbir keliling. Tidak boleh ada yang menghalangi kegiatan syiar idul fitri, dengan dalih apapun.

3. Menjadikan momentum idul fitri ini untuk meneguhkan tali silaturrahmi. Kuatkan silaturrahmi, mulai dari keluarga dekat, keluarga jauh, tetangga hingga sesama anak bangsa. Idul fitri perlu dijadikan sarana untuk meneguhkan kohesi nasional, dan semangat rekonsiliasi untuk mewujudkan persatuan Indonesia. Mewujudkan Persatuan Indonesia dalam bingkai Ketuhanan Yang Maha Esa. [opinibangsa.id / dtk]


Demikianlah Artikel Hari ini: MUI: Takbir Keliling di Malam Idul Fitri Hukumnya Sunah

Sekianlah artikel Hari ini: MUI: Takbir Keliling di Malam Idul Fitri Hukumnya Sunah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: MUI: Takbir Keliling di Malam Idul Fitri Hukumnya Sunah dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/06/hari-ini-mui-takbir-keliling-di-malam.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :