Hari ini: Soal Presidential Threshold, Yusril: Itu Tidak Mungkin Bisa Diterapkan dalam Pemilu Serentak

Hari ini: Soal Presidential Threshold, Yusril: Itu Tidak Mungkin Bisa Diterapkan dalam Pemilu Serentak - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Soal Presidential Threshold, Yusril: Itu Tidak Mungkin Bisa Diterapkan dalam Pemilu Serentak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Soal Presidential Threshold, Yusril: Itu Tidak Mungkin Bisa Diterapkan dalam Pemilu Serentak
link : Hari ini: Soal Presidential Threshold, Yusril: Itu Tidak Mungkin Bisa Diterapkan dalam Pemilu Serentak

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Soal Presidential Threshold, Yusril: Itu Tidak Mungkin Bisa Diterapkan dalam Pemilu Serentak


Soal Presidential Threshold, Yusril: Itu Tidak Mungkin Bisa Diterapkan dalam Pemilu Serentak

Opini Bangsa - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa partainya menolak adanya Presidential Threshold atau ambang batas Presiden dalam Pemilu 2019.

Menurutnya, pemberlakuan Presidential Threshold pada Pemilu 2019 sangat tidak masuk akal karena Pemilu tersebut merupakan pesta demokrasi serentak yang menyelenggarakan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) secara bersamaan.

“PBB menganggap tidak relevan membicarakan mengenai Presidential Threshold pada saat dilaksanakan pemilu serentak,” ucap Yusril disela-sela acara buka bersama PBB di Jakarta, Rabu (21/6).
Dalam tataran teknis, bagi Yusril akan sangat sulit jika Presidential Threshold diberlakukan. Ia pun tidak mengetahui apa yang akan jadi rujukan pemberlakuan Presidential Threshold.

Presidential Threshold sendiri merupakan ambang batas suara yang harus dimiliki Calon Presiden (Capres) untuk bisa maju dalam Pemilihan Presiden. Pada Pemilu 2014 dan sebelumnya, ambang batas yang digunakan adalah hasil suara yang diperoleh partai politik dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Bagaimana menghitung presidential threshold kalau Pemilu diadakan serentak? Kan enggak mungkin,” kritiknya.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku heran dengan logika yang dipakai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tetap ngotot Presidential Threshold harus berada dalam kisaran angka 20-25%.

Ia pun berkelakar bahwa dukungan seperlima atau seperempat suara parlemen tidak akan ada artinya jika sisa suara di parlemen bersikap sebagai oposisi.

“Kalau yang dukung 20 persen tapi 80 persen nggak dukung ngapain juga, nggak ada gunanya juga kan,” ujarnya disertai senyum.

Seperti yang diketahui, polemik Presidential Threshold masih belum menemui titik temu karena RUU Pemilu belum diketok palu oleh DPR. Padahal, sisa waktu pelaksanaan Pemilu 2019 sudah mencapai 22 bulan dan KPU harus mempersiapkan tahapan-tahapan Pemilu dalam waktu yang relatif singkat ini. [opinibangsa.id / akt]


Demikianlah Artikel Hari ini: Soal Presidential Threshold, Yusril: Itu Tidak Mungkin Bisa Diterapkan dalam Pemilu Serentak

Sekianlah artikel Hari ini: Soal Presidential Threshold, Yusril: Itu Tidak Mungkin Bisa Diterapkan dalam Pemilu Serentak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Soal Presidential Threshold, Yusril: Itu Tidak Mungkin Bisa Diterapkan dalam Pemilu Serentak dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/06/hari-ini-soal-presidential-threshold.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :