Hari ini: Tuding JK Pernah Bakar Gereja, HMI Laporkan Kang Hasan ke Polda Metro
Judul : Hari ini: Tuding JK Pernah Bakar Gereja, HMI Laporkan Kang Hasan ke Polda Metro
link : Hari ini: Tuding JK Pernah Bakar Gereja, HMI Laporkan Kang Hasan ke Polda Metro
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Tuding JK Pernah Bakar Gereja, HMI Laporkan Kang Hasan ke Polda Metro
Tuding JK Pernah Bakar Gereja, HMI Laporkan Kang Hasan ke Polda Metro
Opini Bangsa - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta resmi melaporkan pemilik akun facebook bernama Kang Hasan yang diduga milik pria bernama Hasanusin Abdurakhman yang merupakan seorang alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pria yang berprofesi sebagai General Manager di salah satu perusahaan Multi Nasional Jepang itu dilaporkan karena diduga telah melakukan fitnah terhadap organisasi kemahasiswaan HMI dan juga Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla (JK).
Status akun facebook Kang Hasan yang menyebut bahwa JK saat masih menjadi Ketua Umum HMI Cabang Makasar memimpin aksi pembakaran gereja, biara, dan lain-lain lah yang dilaporkan. Sebab, secara otomatis hal itu dianggap sangat mendiskreditkan HMI.
"Alhamdulillah kita sudah diwawancara tadi. Sudah layak dilanjutkan. Minggu depan kita akan dipanggil lagi. Minggu depan gelar perkara," ujar Kabid Eksternal HMI Cabang Jakarta yang juga sebagai pelapor, Rubi di Markas Polda Metro Jaya, Senin (12/6/2017).
Dengan adanya postingan seperti itu, dikhawatirkan masyarakat akan menjauh dari HMI. Dan tentunya membuat HMI bisa di cap sebagai organisasi yang radikal. Mereka melaporkan yang bersangkutan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Kita melaporkan atas pencemaran nama baik. Kang Hasan yang menulis sosmed tentang bagaimana pembakaran, dia lebih ke pencemaran yang mana membawa nama tokoh juga. Pak JK," katanya.
Sebelum diterima, mereka sempat membawa barang bukti dalam pelaporanya itu diantaranya adalah bukti postingan status akun facebook Kang Hasan.
Pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE. Nomor laporannya sendiri yaitu LP/2499/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Tanggal 23 Mei 2017. [opinibangsa.id / tsc]
Demikianlah Artikel Hari ini: Tuding JK Pernah Bakar Gereja, HMI Laporkan Kang Hasan ke Polda Metro
Sekianlah artikel Hari ini: Tuding JK Pernah Bakar Gereja, HMI Laporkan Kang Hasan ke Polda Metro kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Tuding JK Pernah Bakar Gereja, HMI Laporkan Kang Hasan ke Polda Metro dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/06/hari-ini-tuding-jk-pernah-bakar-gereja.html