Hari ini: Apakah Referendum West Papua Kontradisksi dengan Demokrasi Negara Indonesia?
Judul : Hari ini: Apakah Referendum West Papua Kontradisksi dengan Demokrasi Negara Indonesia?
link : Hari ini: Apakah Referendum West Papua Kontradisksi dengan Demokrasi Negara Indonesia?
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Apakah Referendum West Papua Kontradisksi dengan Demokrasi Negara Indonesia?
Ilustrasi Pulau Papua (http://ift.tt/zzJtSy) |
Oleh Musa Pekei
Demokrasi adalah Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ( “Lincoln”
OPINI, KABARMAPEGAA.COM--Referendum berasal dari kata refer yang berarti mengembalikan. Sistem referendum berarti pelaksanaan pemerintahan di dasarkan pada pengawasan secara langsung oleh rakyat, terutama terhadap kebijakan yang telah, sedang, atau yang akan dilaksanakan oleh badan legislatif atau eksekutif.
Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.
Secara etimologi Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berartirakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Pada saat sekarang ini, kebanyakan negara di dunia menggunakan sistem demokrasi untuk pemerintahannya. Tentu hal ini menjadi pertanyaan: Apa itu demokrasi? Dan bagaimana system demokrasi yang deterapkan di Indonesia.
Demokrasi merupakan alternative terbaik bagi para penganut paham Negara modern karena bentuk Negara modern adalah Negara hukum. Dalam setiap Negara Hukum, dianut dan dipraktekkan adanya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peranserta masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan. Dengan adanya peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan tersebut, setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan dapat diharapkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
a. Referendum West Papua kontradisksi dengan Demokrasi Negara Indonesia
Referendum west Papua secara jelas tidak kontradisksi dengan demokrasi. Pada hal yang jelas Referendum itu juga bagian dari demokrasi yang tidak bisa dipisahkan dari konsep demokrasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBI), kata demokrasi bermakna sebuah istilah politik yang artinya “pemerintahan rakyat.” Hal ini berarti dalam sebuah negara yang berdemokrasi, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan langsung oleh wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat di dalam sebuah pemilihan umum.
Ditinjau dari kontek demokrasi maka Referendum West papua itu juga bagian dari konsep demokrasi yang seharusnya di dukung oleh negara Indonesia.Sebab disitulah letak demokrasi yang sebenarnya karena mengapa? Kalau di laksanakan Referendum akan terbukti siapa orang Papua yang tetap milih Indonesia dan siapa orang Papua yang ingin memisahkan diri dari Negara kesatuan Repoblik Indonesia (NKRI). Dalam mekanisme Referendum itu di berikan kewenangan kepada Perseriaktan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai penengah dalam menyelesaikan persoalan ditanah Papua. Kalau ada kelompok tertentu yang menyamakan persoalan Papua itu persoalan ekonomis dan kesejahteraan, maka pernyataan itu keliru karen tidak berdasarkan dasar yang jelas.
Hal ini berdasarakan kovenan PBB Dan prinsip prinsi hak asasi manusia yang diratifikasi di markas PBB 1948 di washintong city dan Ratifikasi uu di Indonesia melalui ,UU NO.12 Tahun 2005 tentang pengesahan konvenan Internasional tentang hak sipil dan politik.
Solusi demokratis akan terlihat kalau memang di jalankan sesuai konsep demokrasi dan secara hukum, sehingga Indonesia akan semakin terlihat negara yang benar benar menganut system pemerintahan yang demokratis.
1. Bentuk – bentuk Demokrasi
Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu pertama, formal democracy dan kedua, substantive democracy, yaitu menunjuk bagaimana proses demokrasi itu dilakukan (Winataputra, 2006). Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam bentuk sistem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai negara. Dalam suatu negara misalnya dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan sistem presidensial atau sistem parlementer.
Sistem presidensial : sistem ini menekankan pada pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat.Sistem parlementer : sistem ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami diatas terdapat beberapa sistem demokrasi yang berdasarkan pada prinsip filosofi negara.
1) Demokrasi liberal
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraanbahwa manusia adalah sebagai makhuk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam melaksanakan demokrasi.
2) Demokrasi satu partai dan komunisme
Demokrasi satu partai ini lazimnya dilaksanakan dinegara-negara komunis seperti, rusia, cina, vietnam dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menhasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat dan akhirnya kapitalislah yang menguasai negara.
Dilihat dari titik berat yang menjadi perhatian, demokrasi dapat dibedakan sebagai :
1) Demokrasi formal
Demokrasi formal ialah demokrasi yang mengagungkan persamaan pada bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan di bidang ekonomi. Pada demokrasi jenis itu, secara formal orang dianggap mempunyai derajat dan hak yang sama, misalnya setiap orang mempunyai hak untuk memilih, untuk mengeluarkan pendapat, untuk menjadi wakil rakyat dan sebagainya. Karena dalam bidang ekonomi digunakan juga asas persaingan bebas, maka terjadilah jurang pemisah anatar si kaya dan si miskin.
2) Demokrasi Material
Demokrasi material, ialah demokrasi yang mennitik beratnya diarahkan pada usaha-usaha menghilangkan jurang pemisah pada bidang ekonomi. Pada demokrasi ini persamaan bidang politik kurang diperhatikan. Bahkan sering kali dihilangkan. Untuk menghilangkan jurang pemisah pada bidang ekonomi, partai politik yang berkebetulan berkuasa sering mengatasnamakan negara menjadikan segala sesuatu sebagai hak milik negara, sehingga tidak diakui adanya hak milik pribadi.
3) Demokrasi Gabungan
Demokrasi gabungan, ialah demokrasi yang mengambil kebiakan dan membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi material. Persamaan derajat dan hak setiap orang tetap diakui, tetapi sering dibatasi. Usaha-usaha pemerintah untuk mensejahterakan rakyat diusahakan jangan sampai memperkosa apalagi menghilangkan persamaan derajat dan hak asasi rakyat.
2. Demokrasi Sistem Referendum
Pada negara demokrasi dengan sistem referendum ini tugas badan legislatif selalu dibawah pengawasan seluruh rakyat atau referendum.
Ada 2 macam referendum, yaitu :
1.Referendum obligatur
2.Referendum fakultati
Di dalam referendum obligatur ini, untuk dapat membuat undang-undang, memerlukan persetujuan dari rakyat dengan suara terbanyak. Setelah badan legislatif membuat rencana undang-undang, maka rencana itu harus ditawarkan kepada rakyat, dengan jalan pemungutan suara rakyat (referendum). Stelah ternyata sebagian besar suara rakyat menyetujui rencana undang-undang tersebut, barulah rencana itu disahkan sebagai undang-undang.Sebaliknya dalam referendum fakultatif, badan legislatif membuat undang-undang dulu. Kalau dalam waktu tertentu tidak ada sejumlah warganegara yang menyatakan ketidaksetujuannya, maka rencana undang-undang tersebut sudah tetap sebagai undang-undang. Tetapi dalam waktu tertentu sejumlah warga negara menyatakan ketidaksetujuannya, barulah badan legislatif memintakan persetujuan kepada seluruh rakyat seperti pada era obligatur. Negara yang memakai sistem ini ialah Swiss.
Sistem referendum ini memiliki cirri-ciri sebagai berikut yaitu :
1). tugas pembuat undang-undang (legislatif) berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih
2). legislatif adalah representasi dari rakyat
3). eksekutif dipilih oleh legislatif untuk waktu 3 tahun lamanya dan dapat dipilih kembali
4). kestabilan dari sistem ini dipengaruhi oleh adanya kesepahaman antara eksekutif selaku pemegang kebijakan politik dengan rakyat
3.Demokrasi Sistem Referendum yang pernah dilakukan di Indonesia
Selain di Negara Swiss referendum juga pernah di lakukan di Indonesia yaitu pada provinsi Indonesia yang ke – 27 yaitu timor leste pada tahun 1999. Timor Timur pada mulanya merupakan wilayah jajahan Portugal. Ketika Indonesia merdeka dari kolonialisme Belanda pada tahun 1945, Timur Timur masih berada di bawah jajahan Portugal hingga tahun 1976. Jalan integrasi Timor Timur dengan Indonesia di awali ketika di tahun 1974 terjadi Revolusi Bunga di Portugal sehingga menyebabkan Portugal mengeluarkan kebijakan dekolonisasi dan mulai meninggalkan wilayah jajahannya termasuk Timor Timur.
Padahal di saat yang bersamaan Timur Timur sedang dilanda perang saudara sehingga Lemos Pires yang merupakan Gubernur terakhir Portugal di Timur Timur meminta bantuan dari pemerintah pusat Portugal guna mengatasi perang saudara tersebut. Namun karena situasi Portugal sendiri yang sedang mengalami revolusi maka permintaan Lemos Pires tersebut tidak pernah mendapatkan jawaban sehingga ia kemudian memerintahkan tentara Portugal yang masih bertahan di Timor Timur untuk melakukan evakuasi ke Pulau Kambing (Pulau Atauro).
Selepas kepergian Portugal, partai-partai mulai berdiri di Timor Timur. Ada tiga partai yang merupakan partai terbesar di Timor Timur, yakni UDT (Uniao Democratica Timorense), APODETI (Associacao Popular Democratica Timorense), dan FRETILIN (Frente Revolucionaria de Timor Leste Independente). Ketiga partai tersebut memiliki visi yang berbeda bagi Timor Timur kedepannya. UDT menginginkan bila Timur Timur tetap berada di bawah kekuasaan Portugal. APODETI menginginkan Timor Timur berintegrasi dengan Indonesia. Sementara FRETILIN yang beraliran komunis menginginkan Timor Timur menjadi negara yang meredeka.
Perbedaan ini kemudian menyebabkan kerusuhan menyebar di sepenjuru Timor Timur. Keadaan diperparah dengan adanya vacum of powerdi Timor Timur antara bulan Spetember, Oktober, dan November. Laporan resmi yang dirilis oleh PBB menyebutkan bila selama masa tersebut FRETELIN melakukan pembantaian terhadap 60.000 penduduk sipil. Sebagian besar dari penduduk yang dibantai adalah wanita dan anak-anak yang suami mereka merupakan pendukung faksi integrasi Timor Timur dengan Indonesia. Lalu pada tanggal 28 November 1975, FRETELIN menurunkan bendera Portugal dan mendeklarasikan Timor Timur sebagai Republik Demokratik Timur Leste.
Atas kejadian pembantaian serta deklarasi kemerdekaan Timor Timur yang dilakukan oleh FRETELIN, kemudian pada tanggal 30 November 1975 kelompok pendukung integrasi mengadakan proklamasi di Balibo yang menyatakan bahwa Timor Timur menjadi bagian dari NKRI dimana naskah proklamasi tersebut ditandatangani oleh ketua APODETI, Arnaldo dos Reis Araujo , dan ketua UDT yaitu Francisco Xavier Lopes da Cruz. Mereka juga meminta dukungan Indonesia untuk mengambil alih Timor Timur dari kekuasaan FRETILIN.
Pada tanggal 7 Desember 1975 dengan sandi Operasi Seroja, pasukan Indonesia tiba di Timor Timur. FRETILIN lalu memaksa ribuan rakyat untuk mengungsi ke daerah pegunungan. Mereka dijadikan sebagai human shields guna melawan tentara Indonesia.
Berdasarkan pada UU No. 7 tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 1976, Timor Timur resmi menjadi provinsi ke-27 Indonesia. Hanya ada beberapa negara yang mengakui integrasi Timor Timur dengan Indonesia diantaranya negara-negara ASEAN serta Argentina. Sementara PBB beserta negara-negara barat menolak untuk mengakui integrasi tersebut.
Selama kurun waktu 1975 – 1999 dilaporkan bila korban tewas lebih dari 200.000 jiwa. Seperti yang telah disebutikan diatas bila PBB secara resmi melaporkan 60.000 orang tewas dibunuh oleh FRETELIN. Sisanya tidak diketahui secara pasti penyebab kematiannya. Tetapi CAVR (Comissão de Acolhimento, Verdade e Reconciliação de Timor Leste atau Commission for Reception, Truth and Reconciliation in East Timor) melaporkan bila 183.000 orang telah tewas di tangan tentara Indonesia karena keracunan bahan kimia. Sayangnya dalam laporan ini tidak secara rinci disebutkan bagaimana proses pembunuhan menggunakan bahan kimia itu berlangsung. Sehingga kebenaran dari laporan ini dapat dipertanyakan mengingat bila Portugal juga memiliki kepentingan terhadap Timor Timur sebagai bekas wilayah jajahannya.
Amerika Serikat dan Australia pun menuduh Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM berat selama masa pendudukan di Timor Timur. Kondisi Indonesia yang menerima tuduhan seperti itu diperparah
Dengan terjadinya krisis moneter yang menimpa negara-negara Asia Tenggara pada tahun 1997 termasuk Indonesia. Ketidakstabilan ekonomi di Indonesia juga berdampak pada stabilitas politik Indonesia. Indonesia yang mengalami krisis keuangan lalu mengajukan permintaan bantuan keuangan pada IMF. Bantuan sebesar USD43 milyar bersedia diberikan oleh IMF tetapi dengan memenuhi beberapa syarat. Selain meminta Indonesia untuk meliberalisasikan pasarnya, IMF juga meminta Indonesia untuk melepaskan Timor Timur. Tentunya sebagai organisasi yang merupakan kepanjangan tangan dunia barat, syarat yang diberikan oleh IMF ini tidak terlepas dari kepentingan barat terhadap Timor Timur.
Indonesia pada akhirnya bersedia untuk melakukan referendum bagi Timor Timur. Referendum dilakukan pada tanggal 30 Agustus 1999 saat Indonesia dipimpin oleh B.J. Habibie. Dalam referendum yang dilaksanakan oleh PBB ini, Timor Timur diberikan dua opsi. Opsi pertama yakni Timor Timur tetap menjadi bagian dari Indonesia dan diberikan otonomi yang luas. Sedangkan opsi kedua adalah Timor Timur melepaskan diri dari Indonesia.
Referendum diikuti oleh 98,6% penduduk yang terdaftar atau sekitar 450.000 penduduk Timor Timur. Hasil referendum diumumkan pada tanggal 4 September 1999 oleh Koffi Anan dengan hasil 344.508 (78,5%) suara untuk kemerdekaan dan 94.388 (21,5%) untuk integrasi. Hingga tahun 2002 Timor Timur berada di bawah PBB dan baru tanggal 20 Mei 2002, Timor Timur resmi diakui kemerdekaannya secara internasional sebagai Republik Demokratik Timor Leste.
Setiap sistem yang dilakukan oleh pemerintah merupakan hasil dari musyawarah bersama dengan tujuan agar masyarakat menjadi lebih baik dan juga sejahtera. Pada sistem referendum ini dimana rakyat diikutsertakan dalam urusan pemerintahan dan rakyat juga diutamakan di dalamnya, tetapi pada sistem ini terdapat kelemahan yaitu referendum memerlukan biaya yang besar selain itu perbedaan pengetahuan antara rakyat dengan para pemerintah akan menyulitkan jalannya pemerintahan dan juga dalam pembuatan undang-undang (KM)
Malang ,17 juli 2017. Zuzan Crystalia GriaponYustus Jose Ys.
Sumber dari :
Demikianlah Artikel Hari ini: Apakah Referendum West Papua Kontradisksi dengan Demokrasi Negara Indonesia?
Sekianlah artikel Hari ini: Apakah Referendum West Papua Kontradisksi dengan Demokrasi Negara Indonesia? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Apakah Referendum West Papua Kontradisksi dengan Demokrasi Negara Indonesia? dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-apakah-referendum-west-papua.html