Hari ini: Cak Nun: Yang Satu Dibubarkan, Yang Satu Dapat Duit 1,5 Triliun, Ini Namanya Rezim Pecah Belah
Judul : Hari ini: Cak Nun: Yang Satu Dibubarkan, Yang Satu Dapat Duit 1,5 Triliun, Ini Namanya Rezim Pecah Belah
link : Hari ini: Cak Nun: Yang Satu Dibubarkan, Yang Satu Dapat Duit 1,5 Triliun, Ini Namanya Rezim Pecah Belah
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Cak Nun: Yang Satu Dibubarkan, Yang Satu Dapat Duit 1,5 Triliun, Ini Namanya Rezim Pecah Belah
Cak Nun: Yang Satu Dibubarkan, Yang Satu Dapat Duit 1,5 Triliun, Ini Namanya Rezim Pecah Belah
Opini Bangsa - Rezim Jokowi mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan akhirnya HTI dibubarkan secara resmi pada 19 Juli 2017 kemarin.
Ini menjadi keprihatinan mendalam Emha Ainun Nadjib atau yang dikenal dengan nama CAK NUN.
Dalam video yang beredar di sosial media, Cak Nun mengomentari:
"Kalau Umat Islam akan menentang itu maka Anda akan bertengkar diantara Umat Islam. Karena pada saat HTI FPI dll dibubarkan, NU dapat 1,5 Triliun. Yang satu ngrakoti duit (makan duit) yang satu diidek-idek (diinjak-injak). Dan itulah PECAH BELAH... DIVIDE ET IMPERA yang luar biasa di REZIM sekarang ini..."
Kementerian Keuangan Salurkan Pembiayaan Rp 1,5 Triliun ke PBNU
Video Cak Nun:
Cak Nun: Umat islam menentang perppu, mk kalian saling bertengkar krn disaat yg sama HTI dibubarkan & NU dapat 1,5 T http://pic.twitter.com/5UN4fPOUza— Eko Widodo (@ekowBoy) 19 Juli 2017
[opinibangsa.id / pii]
Demikianlah Artikel Hari ini: Cak Nun: Yang Satu Dibubarkan, Yang Satu Dapat Duit 1,5 Triliun, Ini Namanya Rezim Pecah Belah
Sekianlah artikel Hari ini: Cak Nun: Yang Satu Dibubarkan, Yang Satu Dapat Duit 1,5 Triliun, Ini Namanya Rezim Pecah Belah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Cak Nun: Yang Satu Dibubarkan, Yang Satu Dapat Duit 1,5 Triliun, Ini Namanya Rezim Pecah Belah dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-cak-nun-yang-satu-dibubarkan.html