Hari ini: Catat Nih! Natalius Pigai: Perppu Boleh Dikeluarkan Kalau Negara Berstatus Darurat
Judul : Hari ini: Catat Nih! Natalius Pigai: Perppu Boleh Dikeluarkan Kalau Negara Berstatus Darurat
link : Hari ini: Catat Nih! Natalius Pigai: Perppu Boleh Dikeluarkan Kalau Negara Berstatus Darurat
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Catat Nih! Natalius Pigai: Perppu Boleh Dikeluarkan Kalau Negara Berstatus Darurat
Catat Nih! Natalius Pigai: Perppu Boleh Dikeluarkan Kalau Negara Berstatus Darurat
Opini Bangsa - Presidium Alumni 212 kembali menyambangi Gedung Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/7/2017). Kedatangan mereka adalah untuk mengadukan perihal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, mengenai Organisasi Masyarakat.
Menanggapi pengaduan Presidium Alumni 212, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai ikut angkat bicara. Menurut mantan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 1999-2004 ini, Perppu tentang ormas tersebut belum cocok diterapkan pada saat ini.
Pigai juga memaparkan, ada beberapa prinsip yang ditabrak negara dalam melenggangkan regulasi ini. Salah satu di antaranya, Perppu tidak memenuhi unsur kedaruratan.
“(Perppu) boleh hadir saat negara dalam keadaan darurat, harus status emergency yang dinyatakan oleh kepala negara. Pernyataan resmi selesai, baru mengeluarkan perppu,” kata Natalius saat ditemui di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat ini.
Selain itu, kata dia, Perppu berpotensi dijadikan alat pengukur menindak organisasi berbahaya dan bertentangan dengan UUD. Karena hal ini sangat mungkin mengekang kebebasan sipil untuk berserikat.
“Komnas HAM sangat menolak Perppu. Ini pernyataan. Semua lain akan diproses,” lanjut dia.
Bahkan, kata dia, Perppu diterbitkan bukan menjaga semangat penegakkan hukum. Karenanya, dia mendukung ada ormas yang berencana mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
“Bahwa adanya keputusan Perppu ini adalah keputusan politik bukan keputusan hukum. Karena keputusan politik maka ormas manapun boleh melakukan gugatan,” pungkasnya.
Sebelumnya Presidium Alumni 212 datangi Komnas HAM untuk mengadukan sejumlah hal. Adapun isu diadukan yakni menolak Perppu tentang ormas. Karena Perppu dinilai bertentangan dengan UU 1945 dan HAM.
Selanjutnya mereka menolak pembubarab HTI dan ormas-ormas lainnya. Kemudian mengutuk kezaliman pihak tertentu terhadap Hermansyah dan mendesak Kombas HAM membentu tim investigasi khusus dan mengungkap dalang dibalik kasus tersebut.
Terakhir mereka menolak segal bentuk kriminalisasi terhadap Hary Tanoesoedibjo (HT). Karena dianggap proses hukum HT sebagai upaya balas dendam dan menjegal lawan politik. [opinibangsa.id / kc]
Demikianlah Artikel Hari ini: Catat Nih! Natalius Pigai: Perppu Boleh Dikeluarkan Kalau Negara Berstatus Darurat
Sekianlah artikel Hari ini: Catat Nih! Natalius Pigai: Perppu Boleh Dikeluarkan Kalau Negara Berstatus Darurat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Catat Nih! Natalius Pigai: Perppu Boleh Dikeluarkan Kalau Negara Berstatus Darurat dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-catat-nih-natalius-pigai.html