Hari ini: Demokrat: HTI Resmi Dibubarkan, Jokowi Resmi Presiden Otoriter Paska Reformasi
Judul : Hari ini: Demokrat: HTI Resmi Dibubarkan, Jokowi Resmi Presiden Otoriter Paska Reformasi
link : Hari ini: Demokrat: HTI Resmi Dibubarkan, Jokowi Resmi Presiden Otoriter Paska Reformasi
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Demokrat: HTI Resmi Dibubarkan, Jokowi Resmi Presiden Otoriter Paska Reformasi
Demokrat: HTI Resmi Dibubarkan, Jokowi Resmi Presiden Otoriter Paska Reformasi
Opini Bangsa - Joko Widodo (Jokowi) resmi menjadi Presiden otoriter setelah secara resmi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan.
“Resmi: HTI dibubarkan oleh Perppu. Resmi: Jokowi Presiden Otoriter paska reformasi 1998,” kata Juru Bicara Partai Demokrat Rachlan Nashidik di akun Twitter-nya @ranabaja.
Kata Rachland, Presiden Jokowi memberangus kebebasan berserikat tanpa pengadilan.
Kata Rachland, HTI dari riwayatnya, sejak deklarasi pendirian dan perkembangannya hingga sekarang, sebenarnya adalah Partai Politik — bukan Ormas.
“Dalam bahasa Arab, “Hizb” artinya partai.
Bila namanya demikian, HTI seharusnya tunduk pada UU Partai Politik — bukan UU Ormas,” jelas Rachland.
Kata Rachland, mengakui HTI sebagai Ormas berbadan hukum berdasarkan UU Ormas adalah kesalahan administratif.
Artinya, SK Menkumham pada saat itu salah.
“Maka Menkumham saat ini, Pak Laoly, bisa dengan absah membatalkan SK pengesahan badan hukum HTI yang dikeluarkan Menteri sebelumnya,” tegas Rachland. [opinibangsa.id / snc]
Demikianlah Artikel Hari ini: Demokrat: HTI Resmi Dibubarkan, Jokowi Resmi Presiden Otoriter Paska Reformasi
Sekianlah artikel Hari ini: Demokrat: HTI Resmi Dibubarkan, Jokowi Resmi Presiden Otoriter Paska Reformasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Demokrat: HTI Resmi Dibubarkan, Jokowi Resmi Presiden Otoriter Paska Reformasi dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-demokrat-hti-resmi-dibubarkan.html