Hari ini: Dengan Tersenyum, Presiden Berdampingan Dengan Dua Tersangka Korupsi
Judul : Hari ini: Dengan Tersenyum, Presiden Berdampingan Dengan Dua Tersangka Korupsi
link : Hari ini: Dengan Tersenyum, Presiden Berdampingan Dengan Dua Tersangka Korupsi
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Dengan Tersenyum, Presiden Berdampingan Dengan Dua Tersangka Korupsi
Dengan Tersenyum, Presiden Berdampingan Dengan Dua Tersangka Korupsi
Opini Bangsa - Ada pemanadangan menarik di Kantor DPP Partai Golkar yang berada di Jalan Anggrek, Slipi, Jakarta Barat. Di areal kantor partai berlambang itu terdapat sebuah poster besar yang menggunakan foto tiga tokoh yang paling menjadi sorotan.
Mereka adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh A Rafiq.
Menariknya Presiden Jokowi didampingi oleh kedua tokoh Golkar itu yang kini berurusan dengan hukum kasus korupsi. Diketahui Setya Novanto saat ini berstatuskan sebagia tersangka di KPK. Fadh A Rafiq juga terjerat kasus bantuan pengalokasian anggaran di bidang infrastruktur (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah Kabupaten di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
"Wah cakep nih gambar (poster) Presiden Jokowi diapit (berdampingan) dengan para tersangka," ujar Reza salah satu wartawan yang tengah meliput di kantor DPP Partai Golkar, Selasa (18/7).
Pemandangan ini pun langsung diabadikan oleh beberapa wartawan, lantaran poster itu dibilang unik orang nomor satu di Indonesia berdampingan dengan para koruptor yang merugikan negara.
Poster itu diketahui bertuliskan "Pengajian Kebangsaan Menangkal Perang Upaya Penguatan Ideologi Pancasila". Poster itu rupanya adalah ajakan untuk menghadiri diskusi.
Hal itu terlihat jelas lantaran terpampang kegiatan itu dilaksanakan 2 Minggu sekali. Namun sepertinya itu adalah poster lama namun belum diganti oleh para pengurus Partai Golkar.
Diketahui, Fahd A Rafiq ditahan KPK karena menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012.
Fahd juga diketahui pernah menjadi tersangka kasus yang berkaitan dengan bantuan pengalokasian anggaran di bidang infrastruktur (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah Kabupaten di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Saat itu Fahd divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara untuk Novanto telah baru menyandang status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto, karena diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
Atas sangkaan itu pria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. [opinibangsa.id / jpc]
Demikianlah Artikel Hari ini: Dengan Tersenyum, Presiden Berdampingan Dengan Dua Tersangka Korupsi
Sekianlah artikel Hari ini: Dengan Tersenyum, Presiden Berdampingan Dengan Dua Tersangka Korupsi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Dengan Tersenyum, Presiden Berdampingan Dengan Dua Tersangka Korupsi dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-dengan-tersenyum-presiden.html