Hari ini: DPR: Tangkap Penganiaya Hermansyah, Polisi Tak Boleh Pulang Sebelum Pelaku Dibekuk
Judul : Hari ini: DPR: Tangkap Penganiaya Hermansyah, Polisi Tak Boleh Pulang Sebelum Pelaku Dibekuk
link : Hari ini: DPR: Tangkap Penganiaya Hermansyah, Polisi Tak Boleh Pulang Sebelum Pelaku Dibekuk
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang DPR: Tangkap Penganiaya Hermansyah, Polisi Tak Boleh Pulang Sebelum Pelaku Dibekuk
DPR: Tangkap Penganiaya Hermansyah, Polisi Tak Boleh Pulang Sebelum Pelaku Dibekuk
Opini Bangsa - Wakil rakyat mendesak kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan dan peAhli Informasi Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB) Hermansyah.
“Polisi harus segera menangkap pelakunya, dan saya yakin polisi mampu menangkap pelakunya,” kata Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini di kompleks parlemen Jakarta, Senin (10/7/2017).
Terpisah Ismail Rumadan, sekjen Majelis Sinergi Kalam Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (Masika ICMI), mengatakan, penganiayaan terhadap Hermansyah menunjukkan bahwa rezim Jokowi bisa dibilang rezim yang tidak aman dan tidak memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi warga. Apalagi belakangan ini terjadi beberapa kali tindakan kejahatan teror terhadap warga negara.
Ismail mendesak Presiden memiliki perhatian serius dan bertindak cepat terhadap para pelaku tindak kejahatan ini. “Jika Presiden lambat merespon permasalahan ini, maka bisa jadi Presiden akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat, karena dianggap tidak peduli dengan keamanan dan kenyamanan warga negaranya sendiri," pungkasnya.
Tak Boleh Pulang
Sementara itu Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andri Wibowo mengatakan sudah memerintahkan anggotanya untuk bekerja menangkap pelaku pengeroyokan kepada pakar telematika Hermansyah.
"Anak buah kami sudah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), dan tidak boleh pulang sebelum menangkap pelaku," ujar Andri kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Matraman Raya, Senin (10/7/2017).
Lebih lanjut Andri menjelaskan, pelaku pengeroyokan Hermansyah, meninggalkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) dan ini menjadi alat bukti untuk penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
"Ada satu barang pelaku ini menjadi alat bukti kepolisian untuk bisa mengungkap pelaku pengeroyokan pakar telematika tersebut," sambungnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Hermansyah dikeroyok beberapa orang di Tol Jagorawi KM 6, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (9/7/2017) sekira Pukul 04.15 WIB dalam perjalanan menuju Jakarta. [opinibangsa.id / htc]
Demikianlah Artikel Hari ini: DPR: Tangkap Penganiaya Hermansyah, Polisi Tak Boleh Pulang Sebelum Pelaku Dibekuk
Sekianlah artikel Hari ini: DPR: Tangkap Penganiaya Hermansyah, Polisi Tak Boleh Pulang Sebelum Pelaku Dibekuk kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: DPR: Tangkap Penganiaya Hermansyah, Polisi Tak Boleh Pulang Sebelum Pelaku Dibekuk dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-dpr-tangkap-penganiaya.html