Hari ini: Hina Presiden Jokowi, Bang Izal Diciduk Polisi

Hari ini: Hina Presiden Jokowi, Bang Izal Diciduk Polisi - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Hina Presiden Jokowi, Bang Izal Diciduk Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Hina Presiden Jokowi, Bang Izal Diciduk Polisi
link : Hari ini: Hina Presiden Jokowi, Bang Izal Diciduk Polisi

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Hina Presiden Jokowi, Bang Izal Diciduk Polisi


Hina Presiden Jokowi, Bang Izal Diciduk Polisi

Opini Bangsa - Faisal Tanong (44) alias Bang Izal harus berurusan dengan hukum lantaran perbuatannya yang tak bijak dalam menggunakan media sosial. Warga Koja Jakarta Utara itu diciduk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook miliknya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan mengedit foto-foto yang di-download dari internet dengan menggunakan aplikasi. Setelah itu, pelaku mengunggah foto itu di akun Facebooknya.
"Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku ujaran kebencian dan Sara melalui Medsos," kata Martinus melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.

Martinus menambahkan, pelaku diduga menghina Presiden Jokowi sebagai PKI. Kemudian, menghina terhadap salah satu parpol dan ormas. Selain itu, penghinaan kepada Polri dan juga Kapolri.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah ponsel merek ASUS, 1 memory card 16 GB, 1 buah ponsel Nokia simcard Kartu As dan 1 buah laptop merek Acer warna hitam.

Sebelum penangkapan, Polri juga sudah meminta keterangan ahli bahasa.

"Bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UUTE sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP," ujarnya.




Demikianlah Artikel Hari ini: Hina Presiden Jokowi, Bang Izal Diciduk Polisi

Sekianlah artikel Hari ini: Hina Presiden Jokowi, Bang Izal Diciduk Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Hina Presiden Jokowi, Bang Izal Diciduk Polisi dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-hina-presiden-jokowi-bang-izal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :