Hari ini: Lakukan 19 Persekusi, HTI Laporkan Banser ke Komnas HAM
Judul : Hari ini: Lakukan 19 Persekusi, HTI Laporkan Banser ke Komnas HAM
link : Hari ini: Lakukan 19 Persekusi, HTI Laporkan Banser ke Komnas HAM
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Lakukan 19 Persekusi, HTI Laporkan Banser ke Komnas HAM
Lakukan 19 Persekusi, HTI Laporkan Banser ke Komnas HAM
Opini Bangsa - Hizbut Tahrir Indonesia melaporkan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena diduga telah melakukan tindakan persekusi 19 kali kepada anggotanya di beberapa daerah.
Kuasa hukum HTI, Ahmad khozinudir mengatakan pihaknya melaporkan Banser karena telah mengambil alih wewenang aparat penegak hukum.
“Ini dilakukan oleh oknum saudara kami yaitu Banser NU dalam bentuk penghalangan, pengadangan, bahkan sampai pembubaran pengajian tabligh akbar yang dilakukan oleh simpatisan, anggota, bahkan Lembaga resmi HTI di berbagai daerah,” tutur Ahmad di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (17/7).
“Yang paling terkenal adalah Ustad Felix Siauw karena beliau itu adalah anggota Hizbut Tahrir,” lanjut Ahmad.
Ahmad menjelaskan, langkah HTI melaporkan Banser ke Komnas HAM bukan karena ingin adanya perselisihan, melainkan mencari jalan keluar yang lebih kekeluargaan.
“Ini dalam rangka menasehati saudara kami di Banser NU dan wujud kasih sayang kami di Banser NU,” ujar Ahmad.
Selain melaporkan Banser, Ahmad juga melaporkan aparat kepolisian yang dinilainya melakukan pembiaran atas tindakan persekusi yang menimpa anggotanya.
Bahkan, dikatakan Ahmad, kepolisian pernah menjanjikan uang kepada pihak HTI karena acaranya dibubarkan. Ahmad sangat menyesalkan perlakuan aparat kepolisian tersebut. Dia mengatakan HTI tidak membutuhkan uang, melainkan hak asasi yang terpenuhi.
“Yang menyakitkan ada di Semarang. Aparat penegak hukum justru menyatakan,’kami akan ganti uang’,” kata Ahmad.
HTI bersama kuasa hukumnya, Ahmad khozinudir juga melaporkan Peraturan Pengganti Pemerintah Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Ormas kepada Komnas HAM.
Menurut Ahmad, dengan Perppu tersebut, pemerintah dapat melakukan pembubaran ormas hanya berdasarkan tafsiran subjektif tanpa melalui mekanisme pengadilan.
Ketua DPP HTI, Rokhmat Labib berharap Komnas HAM bertindak tegas kepada pemerintah terkait Perppu Ormas yang baru saja dikeluarkan. Rokhmat berharap Komnas HAM mau memberi pernyataan bahwa Perppu itu berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Dan kami minta Komnas HAM memberikan tekanan kepada pemerintah yang mengaku menjunjung HAM, yang mengaku taat hukum, tapi dia sendiri telah melakukan pelanggaran hukum,”tutur Rokhmat.
Komisioner Komnas HAM, Anshori Sinungan akan menindaklanjuti laporan dari HTI. Lebih jauh, Anshori berjanji akan menyampaikan kepada pemerintah bila Perppu Ormas memang berpotensi memberangus hak asasi masyarakat. [opinibangsa.id / spi]
Demikianlah Artikel Hari ini: Lakukan 19 Persekusi, HTI Laporkan Banser ke Komnas HAM
Sekianlah artikel Hari ini: Lakukan 19 Persekusi, HTI Laporkan Banser ke Komnas HAM kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Lakukan 19 Persekusi, HTI Laporkan Banser ke Komnas HAM dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-lakukan-19-persekusi-hti.html