Hari ini: Mantan Aktivis HTI Masih Boleh Berdakwah, Ini Syaratnya

Hari ini: Mantan Aktivis HTI Masih Boleh Berdakwah, Ini Syaratnya - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Mantan Aktivis HTI Masih Boleh Berdakwah, Ini Syaratnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel opini muslim, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Mantan Aktivis HTI Masih Boleh Berdakwah, Ini Syaratnya
link : Hari ini: Mantan Aktivis HTI Masih Boleh Berdakwah, Ini Syaratnya

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Mantan Aktivis HTI Masih Boleh Berdakwah, Ini Syaratnya

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyatakan mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih diperbolehkan untuk berdakwah, dengan catatan tidak mengangkat ajaran Khilafah dalam kegiatan tersebut.

"Kalau berdakwah tidak apa-apa, tapi harus kita lihat lagi isi dakwahnya tentang apa. Tidak boleh tentang ideologi Khilafah yang mereka usung," ujar Tenaga Ahli Menko Polhukam Sri Yunanto dalam diskusi "Tindak Lanjut Penerbitan Perppu Ormas" yang berlangsung di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Kendati demikian, dalam melaksanakan pengajian maupun dakwah tersebut, para mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak diperkenankan membawa atribut organisasi mereka.

"Kalau (atribut) itu sudah tidak boleh. Lalu, pertemuan dengan mengatasnamakan ormas juga tidak boleh. Ini yang akan terus diawasi," kata Sri Yunanto.

Tentang pengawasan, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri La Ode Ahmad meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi memberikan laporan kepada kepolisian, jika menemukan pelanggaran kegiatan mantan aktivis HTI yang dilakukan di lingkungan mereka.

"Mereka jumlahnya banyak, pemerintah tidak bisa menjangkau semua. Kami harapkan masyarakat kasih laporan kalau masih ada yang tidak mengikuti aturan. Masyarakat tentu lebih tahu dengan kondisi lapangan," tuturnya.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). [tsc]


Demikianlah Artikel Hari ini: Mantan Aktivis HTI Masih Boleh Berdakwah, Ini Syaratnya

Sekianlah artikel Hari ini: Mantan Aktivis HTI Masih Boleh Berdakwah, Ini Syaratnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Mantan Aktivis HTI Masih Boleh Berdakwah, Ini Syaratnya dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-mantan-aktivis-hti-masih-boleh_22.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :