Hari ini: Mantan Koruptor Nyalon Gubernur dan Daftar ke PDIP

Hari ini: Mantan Koruptor Nyalon Gubernur dan Daftar ke PDIP - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Mantan Koruptor Nyalon Gubernur dan Daftar ke PDIP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Mantan Koruptor Nyalon Gubernur dan Daftar ke PDIP
link : Hari ini: Mantan Koruptor Nyalon Gubernur dan Daftar ke PDIP

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Mantan Koruptor Nyalon Gubernur dan Daftar ke PDIP


Mantan Koruptor Nyalon Gubernur dan Daftar ke PDIP

Opini Bangsa - Mantan terpidana kasus korupsi, Syamsul Arifin, mendaftar ke DPD PDIP Sumatera Utara, untuk dicalonkan pada Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara 2018.

Hal tersebut ?dibenarkan oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut, Sutarto, Selasa sore, 18 Juli 2017.

Mantan Gubernur Sumetara Utara priode 2008-2013 itu didaftarkan oleh masyarakat untuk maju pada Pilkada Sumut 2018. Syamsul sudah mengisi formulir pencalonan gubernur dari partai berlambang banteng tersebut.

"Sudah ada empat nama yang daftar ke PDI Perjuangan. Seperti Ngongesa Sitepu, Sahril Tumanggor, Syamsul Arifin, dan Tengku Erry Nuradi yang merupakan incumbent," ujar Surtato.

Sampai saat ini, PDIP masih membuka pendaftaran pencalonan pada pilkada serentak untuk di Sumatera Utara priode 2018-2023.

"Kami akan tutup hingga akhir Juli untuk pilgub. Sementara pilkada masih terbuka untuk wilayah Padang Lawas Utara, Padang Lawas, dan Padangsidempuan," kata Sutarto.

Ia mengatakan, partainya saat ini masih terus memberikan kesempatan kepada tokoh masyarakat yang mempunyai komitmen untuk membangun Sumut.

"Karena nanti setelah di DPD bulan Juli, maka kami akan melakukan proses penyaringan tahap pertama dan selanjutnya akan kami serahkan kepada DPP. Tapi jika masih ada tokoh masyarakat yang ingin mendaftar, masih terbuka," tutur Sutarto.

Tidak tertutup kemungkinan, koalasi partai di pemerintah saat ini akan mengusung kader partai pada Pilkada Sumut nantinya. Namun, harus melalui tahapan yang ditetapkan oleh DPP PDIP. "Tapi kami juga sangat realistis melihat apa yang diinginkan masyarakat Sumut," katanya.

Sebelumnya, Syamsul divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007.

Syamsul divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama dua tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Syamsul dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dan memperkaya diri sendiri saat menjabat Bupati Langkat melalui pengeluaran dana dari Kas Daerah Kabupaten Langkat tahun 2000-2007.

Lalu, Syamsul mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor di PT DKI Jakarta justru menambah hukumannya menjadi empat tahun penjara.

Kemudian, dalam putusan Mahkamah Agung, vonis Syamsul diperberat menjadi enam tahun penjara. Majelis kasasi juga memerintahkan Syamsul membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp88 miliar. [opinibangsa.id / vv]


Demikianlah Artikel Hari ini: Mantan Koruptor Nyalon Gubernur dan Daftar ke PDIP

Sekianlah artikel Hari ini: Mantan Koruptor Nyalon Gubernur dan Daftar ke PDIP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Mantan Koruptor Nyalon Gubernur dan Daftar ke PDIP dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-mantan-koruptor-nyalon.html

Subscribe to receive free email updates: