Hari ini: Menkumham Jelaskan Alasan Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan

Hari ini: Menkumham Jelaskan Alasan Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Menkumham Jelaskan Alasan Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Menkumham Jelaskan Alasan Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan
link : Hari ini: Menkumham Jelaskan Alasan Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Menkumham Jelaskan Alasan Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan


Menkumham Jelaskan Alasan Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan

Opini Bangsa - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membubarkan ormas radikal bukan semata-mata ditujukan kepada ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal ini menyusul penerbitan perppu terkait ormas radikal ini tak lama setelah pemerintah mengumumkan pembubaran ormas HTI.

"Nggaklah masa hanya (untuk) satu (ormas) saja," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/7).

Menurutnya, Perppu diterbitkan untuk membubarkan ormas-ormas yang memang melanggar ketentuan, tanpa kecuali. Sebab, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas sudah rinci. Namun, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai tidak memungkinkan untuk bisa segera membubarkan ormas yang masuk kategori radikal tersebut.

"Karena UU ormas yang lama sangat hampir tidak memungkinkan kita untuk melakukan pembubaran seperti itu. Sangat sulitlah. Jangan kita biarkan sampe terjadi hal yang tidak baik ke depannya," ujar Yasonna.

Ia juga membantah penerbitan perppu ormas radikal tersebut bentuk kekhawatiran pemerintah jika menempuh mekanisme pengadilan. Sebab, dalam UU ormas diatur bahwa mekanisme pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan terlebih dahulu. "Nggaklah," ujarnya.

Menurutnya, penerbitan perppu tersebut juga sudah mendapat masukan para pakar hukum. Karenanya ia yakin jika Perppu itu akan lolos disetujui DPR untuk kemudian diundangkan DPR pada masa sidang. [opinibangsa.id / rci]


Demikianlah Artikel Hari ini: Menkumham Jelaskan Alasan Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan

Sekianlah artikel Hari ini: Menkumham Jelaskan Alasan Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Menkumham Jelaskan Alasan Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-menkumham-jelaskan-alasan.html

Subscribe to receive free email updates: