Hari ini: Nah Kan, Terbitnya Perppu Ormas Tak Sesuai Ketetapan MK, Ini Penjelasannya
Judul : Hari ini: Nah Kan, Terbitnya Perppu Ormas Tak Sesuai Ketetapan MK, Ini Penjelasannya
link : Hari ini: Nah Kan, Terbitnya Perppu Ormas Tak Sesuai Ketetapan MK, Ini Penjelasannya
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Nah Kan, Terbitnya Perppu Ormas Tak Sesuai Ketetapan MK, Ini Penjelasannya
Nah Kan, Terbitnya Perppu Ormas Tak Sesuai Ketetapan MK, Ini Penjelasannya
Opini Bangsa - Presiden Joko Widodo Telah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sontak saja, keputusan ini dipertanyakan oleh sejumlah pihak, tak terkecuali dari pemerhati hukum.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting menilai penerbitan Perppu Ormas memiliki kelemahan. Baik dalam hal proses maupun substansi.
“Dari segi prosedural, penerbitan Perppu Ormas tidak memenuhi tiga prasyarat kondisi sebagaimana dinyatakan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 38/PUU-VII/2009,” kata Miko kepada Kriminalitas.com, di Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Adapun tiga syarat tersebut, yakni adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.
Kemudian, adanya kekosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai. Dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU.
“Ketiga prasyarat itu tidak terpenuhi karena tidak adanya situasi kekosongan hukum terkait prosedur penjatuhan sanksi terhadap ormas,” ungkap dia.
Menurutnya, dalam UU Ormas yang ada sekarang, telah diatur semua perihal mekanisme sanksi hingga pembubaran ormas yang dianggap anti-Pancasila.
“UU Ormas dengan jelas telah mengatur mekanisme penjatuhan sanksi terhadap ormas yang asas maupun kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” tegas dia.
Dari segi susbtansial, lanjut dia, Perppu Ormas telah menghilangkan bagian penting dari jaminan kebebasan berserikat di Indonesia. Disebutkan, pembubaran organisasi tanpa melalui pengadilan.
“Pasal 61 Perppu Ormas memungkinkan pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum ormas tanpa didahului proses pemeriksaan di pengadilan,” imbuhnya.
Padahal, dia mengungkapkan, proses itu penting untuk menjamin prinsip due process of law yang memberikan ruang kepada ormas untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak berperkara secara adil.
“Mekanisme ini juga mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pemerintah dalam membubarkan ormas,” pungkasnya. [opinibangsa.id / kml]
Demikianlah Artikel Hari ini: Nah Kan, Terbitnya Perppu Ormas Tak Sesuai Ketetapan MK, Ini Penjelasannya
Sekianlah artikel Hari ini: Nah Kan, Terbitnya Perppu Ormas Tak Sesuai Ketetapan MK, Ini Penjelasannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Nah Kan, Terbitnya Perppu Ormas Tak Sesuai Ketetapan MK, Ini Penjelasannya dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-nah-kan-terbitnya-perppu-ormas.html