Hari ini: Nah lho! Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup

Hari ini: Nah lho! Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Nah lho! Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Nah lho! Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup
link : Hari ini: Nah lho! Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Nah lho! Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup


Nah lho! Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup

Opini Bangsa - KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka baru e-KTP. Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap Saudara SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Pasal 3 dan Pasal 2 ayat 1 memiliki ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Pasal 2 ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Agus menjelaskan Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.

"Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, maupun pengadaan barang dan jasa," jelas Agus. [opinibangsa.id / dtk]


Demikianlah Artikel Hari ini: Nah lho! Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup

Sekianlah artikel Hari ini: Nah lho! Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Nah lho! Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-nah-lho-jadi-tersangka-e-ktp.html

Subscribe to receive free email updates: