Hari ini: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu 2/2017 soal Ormas
Judul : Hari ini: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu 2/2017 soal Ormas
link : Hari ini: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu 2/2017 soal Ormas
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu 2/2017 soal Ormas
"Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Sudah dikeluarkan dua hari lalu," kata Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (12/7/2017).
Wiranto mengatakan bahwa ormas yang ada di Indonesia perlu diberdayakan dan dibina. Namun, masih ada kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal inilah yang menjadi alasan pemerintah menerbitkan perppu.
"UU 17/2013 tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ucapnya.
Pemerintah melihat kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan membuat UU baru. Alasannya, penyusunan UU baru membutuhkan waktu lama.
"Kalau tunggu UU baru, waktunya lama. Tidak bisa segera diatasi," ujar Wiranto.
Dia menegaskan perppu ini bukan untuk membatasi kewenangan ormas, apalagi mendiskreditkan ormas Islam. "Perppu ini justru untuk merawat persatuan dan kesatuan," pungkas Wiranto. [opinibangsa.id / dtk]
Demikianlah Artikel Hari ini: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu 2/2017 soal Ormas
Sekianlah artikel Hari ini: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu 2/2017 soal Ormas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu 2/2017 soal Ormas dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-pemerintah-resmi-terbitkan.html