Hari ini: “Perppu ‘Penurunan Tarif Listrik’ Genting untuk Dikeluarkan! Kalau Tidak Akan Timbulkan Radikalisasi”

Hari ini: “Perppu ‘Penurunan Tarif Listrik’ Genting untuk Dikeluarkan! Kalau Tidak Akan Timbulkan Radikalisasi” - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: “Perppu ‘Penurunan Tarif Listrik’ Genting untuk Dikeluarkan! Kalau Tidak Akan Timbulkan Radikalisasi”, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: “Perppu ‘Penurunan Tarif Listrik’ Genting untuk Dikeluarkan! Kalau Tidak Akan Timbulkan Radikalisasi”
link : Hari ini: “Perppu ‘Penurunan Tarif Listrik’ Genting untuk Dikeluarkan! Kalau Tidak Akan Timbulkan Radikalisasi”

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang “Perppu ‘Penurunan Tarif Listrik’ Genting untuk Dikeluarkan! Kalau Tidak Akan Timbulkan Radikalisasi”


“Perppu ‘Penurunan Tarif Listrik’ Genting untuk Dikeluarkan! Kalau Tidak Akan Timbulkan Radikalisasi”

Opini Bangsa - Soal asas “kegentingan memaksa” yang mendasari dikeluarkannya Perppu 2/2017 tentang Pembubaran Ormas, terus menjadi polemik. Bahkan dua pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra dan Todung Mulya Lubis, berbeda pendapat soal “kegentingan memaksa” Perppu 2/2017.

Mantan aktivis PRD Ragil Nugroho turut mengomentari masalah kegentingan memaksa Perppu 2/2017. Secara berseloroh, Ragil menyebut “Perppu penurunan tarif listrik” lebih mendesak dan genting untuk dikeluarkan.

“Perppu penurunan tarif listrik mendesak dan genting untuk dikeluarkan. Kalau tidak akan menimbulkan radikalisasi,” tulis Ragil di akun Twitter Menurut @ragilnugroho1.

Ragil juga mengomentari perdebatan para pakar soal kegentingan memaksa Perppu Ormas. “Berbeda pendapat itu biasa, yang penting tidak berbeda pendapatan. Silakan para profesor berbeda pendapat, semoga pendapatannya tidak berbeda,” sindir @ragilnugroho1.

Pada tayangan Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa malam (18/07), Yusril dan Todung beradu pendapat soal asas 'kegentingan memaksa'.

Yusril menegaskan, lahirnya Perppu Ormas tidak didasari oleh tiga alasan yang menjadi dasar asas kegentingan memaksa. "Tiga alasan itu tidak ada sekarang ini. 10 hari Perppu Ormas keluar, tidak ada satupun ormas dibubarkan," kata Yusril.

Sementara itu, Todung Mulya Lubis berpendapat, pemerintah memiliki alasan mendasar yang mengancam Pancasila dan NKRI sehingga kegentingan memaksa sebagai alasan lahirnya Perppu Ormas. Secara pribadi, Todung juga mengaku melihat tanda-tanda adanya gerakan kelompok tertentu yang mengancam itu. Karena itu dia sepakat dengan Perppu Ormas. [opinibangsa.id / ito]


Demikianlah Artikel Hari ini: “Perppu ‘Penurunan Tarif Listrik’ Genting untuk Dikeluarkan! Kalau Tidak Akan Timbulkan Radikalisasi”

Sekianlah artikel Hari ini: “Perppu ‘Penurunan Tarif Listrik’ Genting untuk Dikeluarkan! Kalau Tidak Akan Timbulkan Radikalisasi” kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: “Perppu ‘Penurunan Tarif Listrik’ Genting untuk Dikeluarkan! Kalau Tidak Akan Timbulkan Radikalisasi” dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-perppu-penurunan-tarif-listrik.html

Subscribe to receive free email updates: