Hari ini: Persilakan Pihak Lain Usut Sumber Waras, Untuk Apa Ada KPK?

Hari ini: Persilakan Pihak Lain Usut Sumber Waras, Untuk Apa Ada KPK? - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Persilakan Pihak Lain Usut Sumber Waras, Untuk Apa Ada KPK?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Persilakan Pihak Lain Usut Sumber Waras, Untuk Apa Ada KPK?
link : Hari ini: Persilakan Pihak Lain Usut Sumber Waras, Untuk Apa Ada KPK?

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Persilakan Pihak Lain Usut Sumber Waras, Untuk Apa Ada KPK?


Persilakan Pihak Lain Usut Sumber Waras, Untuk Apa Ada KPK?

Opini Bangsa - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir menyoroti pernyataan Jubir KPK Febri Diansyah yang mempersilahkan pihak lain menanggani kasus Pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurutnya pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru dan kecurigaan terkait penanganan kasus tersebut.

“Pertanyaanya itu KPK hasil sidikannya sampai di mana? yang kedua adalah, apakah sudah ada indikasi melakukan tindak pidana dalam kasus sumber waras,” ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (5/7).
Mudzakir melanjutkan, pertanyaan berikutnya yang timbul adalah, apakah KPK tidak berani untuk mengusut tuntas kasus tersebut, kalau memang memang sudah ada indikasi tindak pidana.

Guru Besar Fakultas Hukum UII tersebut menjelaskan, jika misalnya KPK itu tidak berani melaukan proses penyidikan terhadap kasus sumber waras, hal tersebut justru menciutkan keistimewaan KPK yang sudah disebutkan dalam Undang-undang KPK.

Berdasarkan hasil kajian dari pasal-pasal UU KPK, kata dia, justru KPK lah yang mengambil alih kasus pidana apabila aparat penegak hukum yang lain yang melakukan pemeriksaan tidak mampu melakukan pengusutan kasus.

“Istilah bahasanya tidak berani, maka perkara itu bisa diambil alih KPK,” jelasnya.

Akan tetapi, kata dia kasus Sumber Waras justru malah terbalik dan menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, kata dia jika dokument-dokumen tersebut menyatakan dugaan tindak pidana, kemudian KPK tidak berani biar diurus penegak hukum yang lain, buat apa ada KPK lagi?

“istilah bahasanya mereka aja nggak berani, apalagi yang lain. Tapi kalau penegak hukum yang lain berani, menurut saya untuk apa ada KPK,” ujar dia mengakhiri. [opinibangsa.id / emc]


Demikianlah Artikel Hari ini: Persilakan Pihak Lain Usut Sumber Waras, Untuk Apa Ada KPK?

Sekianlah artikel Hari ini: Persilakan Pihak Lain Usut Sumber Waras, Untuk Apa Ada KPK? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Persilakan Pihak Lain Usut Sumber Waras, Untuk Apa Ada KPK? dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-persilakan-pihak-lain-usut.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :