Hari ini: Polisi Tangguhkan Penahanan Al-Khaththath
Judul : Hari ini: Polisi Tangguhkan Penahanan Al-Khaththath
link : Hari ini: Polisi Tangguhkan Penahanan Al-Khaththath
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Polisi Tangguhkan Penahanan Al-Khaththath
Polisi Tangguhkan Penahanan Al-Khaththath
Opini Bangsa - Polisi menangguhkan penahanan Sekjen Forum Umat Islam Muhammad Al-Khaththath dalam kasus dugaan makar. Al-Khaththath keluar dari ruang tahanan didampingi oleh keluarganya.
Pantauan detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (12/7/2017), Al-Khaththath, yang mengenakan pakaian serbaputih, keluar dari rutan sekitar pukul 18.00 WIB.
Dia juga didampingi pengacaranya, Achmad Michdan, dan Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam.
Saat keluar, Al-Khaththath langsung mengucapkan terima kasih kepada polisi karena telah memenuhi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya. Dia juga turut berterima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya selama masa penahanan.
"Ya alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan, memenuhi permintaan daripada pengacara kami Bapak Achmad Michdan, pengacara muslim yang sudah mengajukan penahanan. Alhamdulillah saya ditangguhkan," ujar Al-Khaththath.
Al-Khaththath mengaku diperlakukan dengan baik pihak kepolisian saat menjalani masa tahanan.
"Saya ucapkan terima kasih juga di rutan narkoba atau di Reskrimum. Alhamdulillah, diperlakukan sebaik-baiknya," sambungnya.
Al-Khaththath langsung menuju mobil setelah keluar dari rutan di Ditkrimum Polda Metro Jaya. Tampak pula keluarga yang setia menemani Al-Khaththath sejak sore tadi. [opinibangsa.id / dtk]
Demikianlah Artikel Hari ini: Polisi Tangguhkan Penahanan Al-Khaththath
Sekianlah artikel Hari ini: Polisi Tangguhkan Penahanan Al-Khaththath kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Polisi Tangguhkan Penahanan Al-Khaththath dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-polisi-tangguhkan-penahanan-al.html