Hari ini: Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu
Judul : Hari ini: Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu
link : Hari ini: Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu
BERITABINJAI. COM I
BERITABINJAI. COM I
Polres Langkat musnahkan narkoba dengan membakar 83,5 kilogram ganja sitaan dari sembilan tersangka kurirnya dan memblender sebanyak 271,7 gram sabu yang merupakan hasil sitaan dari tiga tersangka pembawanya.
Pemusanahan tersebut dilakukan bersama-sama, Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin dengan perwakilan dari Kejaksaan Stabat, perwakilan Pengadilan Negeri Stabat Safwanuddin Siregar dan Kasi Berantas BNNK Langkat Kompol Ediyanto di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Rabu (26/7).
Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin didampingi Kasat Narkoba AKP Supriyadi Yantoto, usai pemusnahan tersebut kepada wartawan, menjelaskan, pemusnahan ini berdasarkan UU no 22 Tahun 1997 tentang Psikotrofika, penyidik dapat melakukan pemusnahan barang bukti setelah mendapat izin penetapan status sitaan terhadap barang bukti narkotika dari Kejari.
Dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan ini hanya semata-mata untuk pengamanan saja, karena wilayah Polres Langkat banyak mendapatkan barang bukti dari hasil razia,sebab karena keterbatasan tempat dan kerawanan-kerawanan yang timbul dari penyimpanan dilakukan pengamanan dengan cara pemusnahan.
Semua barang bukti tersebut, sambung Kapolres, disita dari 12 penumpang yang naik dengan menggunakan bus umum berbeda, saat petugas menggelar sweping guna mengantisipasi melintas dan masuknya peredaran narkoba didepan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Berikut rincian semuanya yakni tersangka MS alias Adi, ditangkap dari bus Sempati Star BL-7557 AA bersama barang bukti 4.783,9 gram ganja, Minggu (11/6) pukul 07.00 WIB, Kemudian tersangka MR alias Dani, ditangkap dari bus Pusaka BL-7715 PB, bersama barang bukti 10.410,5 gram ganja, Minggu (11/6) pukul 08.00 WIB.
Selanjutnya, tersangka MM alias Muhad ditangkap dari bus Simpati Star BL-7922 A, bersama barang bukti dengan 8.813,7 gram ganja, Senin (12/6) pukul 09.30 WIB. Sementara itu barang bukti ganja seberat 4.815,6 gram ganja, disita dari tersangka YN alias Een, saat naik bus Sempati Star BL-7911 AA, Selasa (13/6) pukul 08.30 WIB.
Sedang dari tersangka SB alias Iful disita barang bukti ganja seberat 9.258,3 gram, ketika naik menggunakan bus Putra Pelangi BL-7545 AA, Selasa (13/6) pukul 10.00 WIB. Kemudian tersangka AM alias Angga disita daun ganja kering seberat 9.035,9 gam, saat dia naik bus Anugrah BL-7895 AA, Minggu (18/6) pukul 08.00 WIB.
Kemudian, barang haram sabu seberat 92,2 gram disita dari tersangka FH alias Levi, yang naik bus Sempati Star BL-7707 AA, Kamis (29/6) pukul 09.00 WIB. Sedang tersangka AS alias Amir dengan barang bukti 10.480,8 gram ganja disita saat pelaku naik mobil angkutan Hotman Travel City, Selasa (18/7) pukul 17.00 WIB.
Tersangka MN alias Nasir dengan barang bukti 12.810,5 gram ganja, ditangkap saat naik bus Harapan Indah BL-7396 AK, Sabtu (22/7) pukul 07.00 WIB. Sedang barang bukti ganja seberat 13.179,8 disita dari tersangka RD alias Dewi, saat dia naik bus Putra Pelangi BL-7546 AA, Sabtu (22/7) pukul 09.00 WIB.
Setelah itu tersangka MY alias Yadi dengan barang bukti 89,3 gram sabu, diamankan dari dalam bus Kurnia BL-7788 PB, Senin (24/7) pukul 09.00 WIB dan tersangka AZ alias Ari dengan barang bukti sabu seberat 90,2 gram ditangkap dari bus Anugrah BL-7782 PB, Senin (24/7) pukul 09.30 WIB.
Jadi, semua barang bukti yang dimusnahkan diatas merupakan hasil tangkapan/sweping pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat medio 11 Juni hingga 24 juli 2017.(ian)
Pemusanahan tersebut dilakukan bersama-sama, Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin dengan perwakilan dari Kejaksaan Stabat, perwakilan Pengadilan Negeri Stabat Safwanuddin Siregar dan Kasi Berantas BNNK Langkat Kompol Ediyanto di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Rabu (26/7).
Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin didampingi Kasat Narkoba AKP Supriyadi Yantoto, usai pemusnahan tersebut kepada wartawan, men
Dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan ini hanya semata-mata untuk pengamanan saja, karena wilayah Polres Langkat banyak mendapatkan barang bukti dari hasil razia,sebab karena keterbatasan tempat dan kerawanan-kerawanan yang timbul dari penyimpanan dilakukan pengamanan dengan cara pemusnahan.
Semua barang bukti tersebut, sambung Kapolres, disita dari 12 penumpang yang naik dengan menggunakan bus umum berbeda, saat petugas menggelar sweping guna mengantisipasi melintas dan masuknya peredaran narkoba didepan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Berikut rincian semuanya yakni tersangka MS alias Adi, ditangkap dari bus Sempati Star BL-7557 AA bersama barang bukti 4.783,9 gram ganja, Minggu (11/6) pukul 07.00 WIB, Kemudian tersangka MR alias Dani, ditangkap dari bus Pusaka BL-7715 PB, bersama barang bukti 10.410,5 gram ganja, Minggu (11/6) pukul 08.00 WIB.
Selanjutnya, tersangka MM alias Muhad ditangkap dari bus Simpati Star BL-7922 A, bersama barang bukti dengan 8.813,7 gram ganja, Senin (12/6) pukul 09.30 WIB. Sementara itu barang bukti ganja seberat 4.815,6 gram ganja, disita dari tersangka YN alias Een, saat naik bus Sempati Star BL-7911 AA, Selasa (13/6) pukul 08.30 WIB.
Sedang dari tersangka SB alias Iful disita barang bukti ganja seberat 9.258,3 gram, ketika naik menggunakan bus Putra Pelangi BL-7545 AA, Selasa (13/6) pukul 10.00 WIB. Kemudian tersangka AM alias Angga disita daun ganja kering seberat 9.035,9 gam, saat dia naik bus Anugrah BL-7895 AA, Minggu (18/6) pukul 08.00 WIB.
Kemudian, barang haram sabu seberat 92,2 gram disita dari tersangka FH alias Levi, yang naik bus Sempati Star BL-7707 AA, Kamis (29/6) pukul 09.00 WIB. Sedang tersangka AS alias Amir dengan barang bukti 10.480,8 gram ganja disita saat pelaku naik mobil angkutan Hotman Travel City, Selasa (18/7) pukul 17.00 WIB.
Tersangka MN alias Nasir dengan barang bukti 12.810,5 gram ganja, ditangkap saat naik bus Harapan Indah BL-7396 AK, Sabtu (22/7) pukul 07.00 WIB. Sedang barang bukti ganja seberat 13.179,8 disita dari tersangka RD alias Dewi, saat dia naik bus Putra Pelangi BL-7546 AA, Sabtu (22/7) pukul 09.00 WIB.
Setelah itu tersangka MY alias Yadi dengan barang bukti 89,3 gram sabu, diamankan dari dalam bus Kurnia BL-7788 PB, Senin (24/7) pukul 09.00 WIB dan tersangka AZ alias Ari dengan barang bukti sabu seberat 90,2 gram ditangkap dari bus Anugrah BL-7782 PB, Senin (24/7) pukul 09.30 WIB.
Jadi, semua barang bukti yang dimusnahkan diatas merupakan hasil tangkapan/sweping pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat medio 11 Juni hingga 24 juli 2017.(ian)
Demikianlah Artikel Hari ini: Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu
Sekianlah artikel Hari ini: Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-polres-langkat-musnahkan.html