Hari ini: Sebut polisi halal dibunuh, Toni jadi tersangka ujaran kebencian

Hari ini: Sebut polisi halal dibunuh, Toni jadi tersangka ujaran kebencian - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Sebut polisi halal dibunuh, Toni jadi tersangka ujaran kebencian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Sebut polisi halal dibunuh, Toni jadi tersangka ujaran kebencian
link : Hari ini: Sebut polisi halal dibunuh, Toni jadi tersangka ujaran kebencian

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Sebut polisi halal dibunuh, Toni jadi tersangka ujaran kebencian


Sebut polisi halal dibunuh, Toni jadi tersangka ujaran kebencian

Opini Bangsa - Penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menetapkan Toni Rianda (24) sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Warga Riau tersebut ditangkap karena diduga termasuk simpatisan ISIS.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, peningkatan status setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari lima jam oleh penyidik. Tersangka mengakui sering mengirim kata-kata yang mengandung hate speech, terutama ditujukan kepada instansi Kepolisian.

"Sudah ditingkatkan sebagai tersangka, sudah ditahan. Di media sosialnya ada kalimat hate speech di mana dia menyebutkan polisi halal untuk dibunuh," ungkap Agung, Senin (10/7).

Dari pemeriksaan pula, kata Agung, tersangka juga kerap memposting kalimat berisi ISIS. Meski demikian, tersangka belum dipastikan benar-benar menjadi anggota ISIS jaringan lintas Sumatera.

"Tersangka mengaku baru beberapa bulan bergabung di grup media sosialnya, tidak diajak orang lain. Di memposting murni darinya sebagai diri, dia tahu tentang ISIS juga dari medsos," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo mengatakan, tersangka telah ditahan dengan barang bukti handphone dan laptop. Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE atau Pasal 207 KUHP.

"Untuk UU Terorisme masih didalami, kita lihat nanti hasilnya," pungkasnya. [opinibangsa.id / mdk]


Demikianlah Artikel Hari ini: Sebut polisi halal dibunuh, Toni jadi tersangka ujaran kebencian

Sekianlah artikel Hari ini: Sebut polisi halal dibunuh, Toni jadi tersangka ujaran kebencian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Sebut polisi halal dibunuh, Toni jadi tersangka ujaran kebencian dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-sebut-polisi-halal-dibunuh.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :