Hari ini: Yusril Beberkan Kejamnya Perppu Ormas Era Jokowi

Hari ini: Yusril Beberkan Kejamnya Perppu Ormas Era Jokowi - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Yusril Beberkan Kejamnya Perppu Ormas Era Jokowi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Yusril Beberkan Kejamnya Perppu Ormas Era Jokowi
link : Hari ini: Yusril Beberkan Kejamnya Perppu Ormas Era Jokowi

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Yusril Beberkan Kejamnya Perppu Ormas Era Jokowi


Yusril Beberkan Kejamnya Perppu Ormas Era Jokowi

Opini Bangsa - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dinilai lebih kejam dari penjajah Belanda, Orde Lama (Orla) dan Orde Baru (Orba). Ketentuan dalam Perppu itu belum pernah ada sepanjang sejarah hukum di negeri ini sejak zaman penjajahan Belanda sampai zaman Orla, Orba dan Reformasi.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Perppu itu memberikan peluang seluas-luasnya kepada pemerintah. Khususnya, kata dia Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk menilai apakah suatu ormas itu antara lain menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu itu.

"Kecuali di zaman Presiden Jokowi ini," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7/2017).

Dia menerangkan, terhadap ormas yang melanggar pasal itu dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Dia menambahkan, sanksi administratif bagi ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Perppu itu adalah pencabutan status badan hukum oleh Menkumham.

Pencabutan status badan hukum tersebut, lanjut dia, menurut Pasal 80A Perppu itu sekaligus disertai dengan pernyataan pembubaran Ormas tersebut. "Jadi bisa dikenakan salah satu atau kedua-duanya," terangnya.

Menurutnya semua proses itu berlangsung, cukup dilakukan oleh menkumham, baik sendiri ataupun meminta pendapat pihak lain. Tetapi, tutur dia proses pembubaran ormas tersebut dilakukan menkumham tanpa proses pengadilan.

"Inilah esensi perbedaan isi Perppu ini dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013, yang mewajibkan Menkumham untuk lebih dulu meminta persetujuan pengadilan jika ingin membubarkan ormas. Ormas yang akan dibubarkan itu berhak untuk membela diri di pengadilan," katanya.

Bermodal Perppu tersebut, lanjut dia menhumkam dapat membubarkan ormas semaunya sendiri. Cara ini menurutnya ciri pemerintahan otoriter.

"Dalam praktiknya nanti, presiden bisa secara diam-diam memerintahkan menkumham untuk membubarkan ormas, tanpa menkumham bisa menolak kemauan presiden," katanya.

Dia mengingatkan, masih dalam ketentuan Perppu yang baru itu, sanksi pidana dapat dikenakan kepada setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat pula dikenai dengan pidana tambahan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu diatur dalam Pasal 82A ayat (2) dan ayat (3).

"Jadi kalau ormas itu punya anggota 1 juta orang, maka karena organisasinya dianggap bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) Perppu ini, maka 1 juta orang itu semuanya bisa dipenjara seumur hidup atau paling minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. [opinibangsa.id / sn]


Demikianlah Artikel Hari ini: Yusril Beberkan Kejamnya Perppu Ormas Era Jokowi

Sekianlah artikel Hari ini: Yusril Beberkan Kejamnya Perppu Ormas Era Jokowi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Yusril Beberkan Kejamnya Perppu Ormas Era Jokowi dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-yusril-beberkan-kejamnya.html

Subscribe to receive free email updates: