Hari ini: Ini Modus Pemilik First Travel Menurut Polisi

Hari ini: Ini Modus Pemilik First Travel Menurut Polisi - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Ini Modus Pemilik First Travel Menurut Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel opini muslim, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Ini Modus Pemilik First Travel Menurut Polisi
link : Hari ini: Ini Modus Pemilik First Travel Menurut Polisi

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Ini Modus Pemilik First Travel Menurut Polisi

JAKARTA -- Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata masih diperiksa secara intensif oleh polisi. "Saat ini masih diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Kamis (10/8).

Keduanya adalah Andika Surachman sebagai Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata. Pemeriksaan tersebut untuk menentukan status hukum kedua terlapor.

"Siang ini ditentukan apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan," tuturnya.

Herry mengatakan, modus kedua terperiksa adalah dengan merekrut agen dengan sejumlah biaya tertentu. Kemudian agen tersebut diminta mencari jamaah umrah. Namun setelah para jamaah membayar, mereka tak kunjung diberangkatkan sehingga para agen merasa terdesak tuntutan jamaah.

"Jadi mereka merekrut agen. Masing-masing agen ini bertugas mencari calon jamaah umrah dengan biaya tertentu. Setelah uang masuk ternyata para jamaah enggak bisa diberangkatkan," ungkapnya.

Kasus ini terkuak setelah para agen melaporkan PT First Anugerah Karya Wisata ke polisi. Polisi kemudian menangkap Andika dan Anniesa di Kompleks Kementerian Agama pada Rabu (9/8) siang. "Keduanya ditangkap setelah melaksanakan konferensi pers," katanya.

Hingga saat ini sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa yang terdiri atas agen dan jamaah umrah. Bila terbukti bersalah, keduanya dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. rep


Demikianlah Artikel Hari ini: Ini Modus Pemilik First Travel Menurut Polisi

Sekianlah artikel Hari ini: Ini Modus Pemilik First Travel Menurut Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Ini Modus Pemilik First Travel Menurut Polisi dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/08/hari-ini-ini-modus-pemilik-first-travel.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :