Hari ini: Polisi Tembak Pelaku Utama Pembakaran Joya

Hari ini: Polisi Tembak Pelaku Utama Pembakaran Joya - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Polisi Tembak Pelaku Utama Pembakaran Joya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel opini muslim, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Polisi Tembak Pelaku Utama Pembakaran Joya
link : Hari ini: Polisi Tembak Pelaku Utama Pembakaran Joya

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Polisi Tembak Pelaku Utama Pembakaran Joya

Polisi menangkap tiga lagi pelaku pembakaran M Aljahra alias Joya yang diduga mencuri amplifier di Mushala Al-Hidayah, Babelan, Bekasi. Polisi bahkan terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak satu di antara tiga pelaku tersebut.

Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra menyatakan, salah satu tersangka, yakni SD, diketahui berperan paling penting sebagai pembeli bensin dan menyalakan api yang membakar tubuh Joya. "Untuk saudara SD, terpaksa kami tembak kakinya karena saat menunjukkan pelaku lain dia berupaya melarikan diri," kata Asep di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8).

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka terbaru adalah AR, KR dan SD. Di mana SD (27), memilik peran krusial sebagai tersangka utama. Adapun sebelumnya polisi menangkap SU dan Na. Peran-perannya adalah SU (40) berperan memukul punggung dan perut Joya. NA (39) memukul bagian perut Joya.

Sedangkan, tiga tersangka yang baru ditangkap AL (18) berperan menginjak-injak kepala Joya. Sedangkan, KR (55) berperan memukuli perut dan punggung korban. "SD 27 tahun, dia yang beli bensin, menyiram, dan membakar MA," ujarnya.

Asep mengungkapkan, polisi masih akan melakukan pengembangan. Sehingga masih akan ada pelaku lain yang akan dikejar. "Dari keterangan tersangka dan saksi akan ada nama-nama yang timbul yang akan kita lakukan penangkapan," katanya.

Lima pelaku tindakan kekerasan bersama ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP yakni melakukan tindakan bersama pada kekerasan bersama. Para pelaku pun akan terancam penjara paling lama dua belas tahun.

Seperti diketahui, pembakaran ini bermula ketika Joya diduga mencuri sebuah ampli di mushalla di Kampung Muara Bakti RT 12 RW 07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (2/8) lalu. Namun, sejumlah warga termasuk lima tersangka yang telah ditangkap tidak kuasa mengontrol diri dan mengeroyok Joya hingga babak belur dan bersimbah darah. Tidak berhenti di situ, sejumlah provokasi meneriaki Joya untuk dibakar. Joya pun dibakar hidup-hidup hingga akhirnya tewas di parit atau selokan. REP


Demikianlah Artikel Hari ini: Polisi Tembak Pelaku Utama Pembakaran Joya

Sekianlah artikel Hari ini: Polisi Tembak Pelaku Utama Pembakaran Joya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Polisi Tembak Pelaku Utama Pembakaran Joya dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/08/hari-ini-polisi-tembak-pelaku-utama.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :