Hari ini: Banding Dikabulkan, Dahlan Iskan Dinyatakan Tidak Bersalah

Hari ini: Banding Dikabulkan, Dahlan Iskan Dinyatakan Tidak Bersalah - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Banding Dikabulkan, Dahlan Iskan Dinyatakan Tidak Bersalah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel opini muslim, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Banding Dikabulkan, Dahlan Iskan Dinyatakan Tidak Bersalah
link : Hari ini: Banding Dikabulkan, Dahlan Iskan Dinyatakan Tidak Bersalah

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Banding Dikabulkan, Dahlan Iskan Dinyatakan Tidak Bersalah

Dahlan Iskan bisa bernafas lega setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan upaya banding yang diajukan mantan Menteri BUMN tersebut, atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). 

Di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dahlan divonis dua tahun penjara. Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Tahsin juga mengganjar Dahlan dengan denda Rp100 juta atau kurungan dua bulan penjara jika denda tidak dibayar. 


Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor, tapi menghukumnya dari dakwaan subsider Pasal 3 UU yang sama.

"Ya, banding Pak Dahlan sudah kami kabulkan. Putusannya sebelum Hari Raya Idul Adha lalu," kata juru bicara PT Surabaya, Untung Widarto, Selasa (5/92017).

Dahlan Iskan terjerat kasus ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU Jatim periode tahun 2000-2010. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menilai penjualan dua aset BUMD Jatim di Kediri dan Tulungagung itu menyalahi aturan dan merugikan negara.

Putusan bebas ini muncul setelah terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di majelis hakim. Salah satu anggota majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Andriani berpendapat mantan direktur PLN itu bersalah.

Lantaran kalah jumlah, majelis hakim memutuskan banding Dahlan dikabulkan. "Saat ini kami masih merapikan berkas putusan untuk selanjutnya kami teruskan ke PN Surabaya," ujarnya sembari enggan menjelaskan lebih rinci soal putusan perkara itu.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung belum mengambil sikap atas putusan bebas Dahlan Iskan tersebut. Dia berdalih masih menunggu surat putusan resmi tersebut dari pengadilan. "Kami belum menerima petikan putusan, jadi kami belum ada sikap (upaya hukum kasasi)," katanya singkat.
(snd)


Demikianlah Artikel Hari ini: Banding Dikabulkan, Dahlan Iskan Dinyatakan Tidak Bersalah

Sekianlah artikel Hari ini: Banding Dikabulkan, Dahlan Iskan Dinyatakan Tidak Bersalah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Banding Dikabulkan, Dahlan Iskan Dinyatakan Tidak Bersalah dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/09/hari-ini-banding-dikabulkan-dahlan.html

Subscribe to receive free email updates: