Hari ini: Berantas Penyakit Masyarakat, Reskrim Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Judi Togel
Judul : Hari ini: Berantas Penyakit Masyarakat, Reskrim Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Judi Togel
link : Hari ini: Berantas Penyakit Masyarakat, Reskrim Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Judi Togel
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Berantas Penyakit Masyarakat, Reskrim Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Judi Togel
BERITA RAKYAT PASURUAN - Tanpa mengenal waktu dan lelah, Anggota Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan dan Jajarannya terus memburu orang-orang yang menjadi penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Senin sore (21/11/2017) sekitar pukul 15.00 Wib, Anggota Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan telah melakukan penggerebekan sebuah pangkalan perjudian jenis Togel dengan taruhan uang tepatnya di depan Masjid yang termasuk Ds. Martopuro Kec. Purwosari Kab. Pasuruan.
BERITA RAKYAT PASURUAN - Tanpa mengenal waktu dan lelah, Anggota Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan dan Jajarannya terus memburu orang-orang yang menjadi penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Senin sore (21/11/2017) sekitar pukul 15.00 Wib, Anggota Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan telah melakukan penggerebekan sebuah pangkalan perjudian jenis Togel dengan taruhan uang tepatnya di depan Masjid yang termasuk Ds. Martopuro Kec. Purwosari Kab. Pasuruan.
"Tersangka ditangkap setelah Polisi usai melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan kebenaran informasi dari masyarakat yang berada sekitar dan waktu itu tersangka ditangkap Anggota Buser Sat Reskrim Pasuruan ketika ia sedang merekap Togel melalui Handphone yang berada di depan Masjid yang termasuk Ds. Martopuro Kec. Purwosari Kab. Pasuruan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Cross berisikan Tombokan Nomer Togel.
Saat ditangkap Darsono, (51), Kel. Purwosari Kec. Purwosari Kab. Pasuruan mengaku telah menjadi pengecer Judi Togel dalam 4 bulan terakhir ini, dan ia juga mengaku jadi pengecer Togel mendapatkan keuntungan 10% dari setiap hasil penjualan judi togel, omzet tiap penjualan Judi Togel sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan di setorkan kepada Pengepul Togel.
Tak butuh waktu lama akhirnya Darsono berhasil di tangkap oleh Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan sekitar pukul 15.00 Wib di depan Masjid yang termasuk Ds. Martopuro Kec. Purwosari Kab. Pasuruan dan berhasil mengamankan barang bukti diatas.
“Sekarang, Darsono harus mendekan di jeruji besi Polres Pasuruan atas perbuatannya, dan kini tersangka terjerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat ditangkap Darsono, (51), Kel. Purwosari Kec. Purwosari Kab. Pasuruan mengaku telah menjadi pengecer Judi Togel dalam 4 bulan terakhir ini, dan ia juga mengaku jadi pengecer Togel mendapatkan keuntungan 10% dari setiap hasil penjualan judi togel, omzet tiap penjualan Judi Togel sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan di setorkan kepada Pengepul Togel.
Tak butuh waktu lama akhirnya Darsono berhasil di tangkap oleh Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan sekitar pukul 15.00 Wib di depan Masjid yang termasuk Ds. Martopuro Kec. Purwosari Kab. Pasuruan dan berhasil mengamankan barang bukti diatas.
“Sekarang, Darsono harus mendekan di jeruji besi Polres Pasuruan atas perbuatannya, dan kini tersangka terjerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Demikianlah Artikel Hari ini: Berantas Penyakit Masyarakat, Reskrim Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Judi Togel
Sekianlah artikel Hari ini: Berantas Penyakit Masyarakat, Reskrim Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Judi Togel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Berantas Penyakit Masyarakat, Reskrim Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Judi Togel dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/11/hari-ini-berantas-penyakit-masyarakat.html