Hari ini: Dituduh Buat Surat Palsu, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang Bakal Jadi Tersangka?

Hari ini: Dituduh Buat Surat Palsu, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang Bakal Jadi Tersangka? - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Dituduh Buat Surat Palsu, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang Bakal Jadi Tersangka?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Dituduh Buat Surat Palsu, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang Bakal Jadi Tersangka?
link : Hari ini: Dituduh Buat Surat Palsu, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang Bakal Jadi Tersangka?

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Dituduh Buat Surat Palsu, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang Bakal Jadi Tersangka?


Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan  Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, Selasa (7/11/2017) kemarin. Saat ini SPDP yang dikeluarkan Bareskrim Polri itu telah diteliti jaksa guna ditindaklanjuti lebih lanjut. 

Terkait SPDP, jika ditemukan bukti-bukti kuat, apakah kedua petinggi KPK Agus dan Saut bakal jadi calon tersangka? Keduanya pun terancam keluar atau tidak lagi menjadi komisioner KPK.

Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sehingga ia meminta para penyidik Bareskrim Polri untuk cepat menyelesaikan kasus tersebut, bahkan hingga ke tahap pengadilan.  

"Kini statusnya sudah penyidikan, dengan diduga dilakukan oleh Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Saya harap dalam waktu yang tidak terlalu lama berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke jaksa dan disidangkan," tegas Fredrich.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad mengakui  SPDP terhadap terlapor sudah kami terima. “Kami sudah terima, dan saat ini tengah ditelaah untuk menunjuk jaksa peneliti," ujar Noor Rochmad dikonfirmasi Harian Terbit, Rabu (8/11/2017).

Namun Jampidum enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus yang diduga bakal menjerat dua pimpinan KPK tersebut. Dalam SPDP tersebut dua pimpinan KPK tersebut diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.  SPDP ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, pada Selasa, 7 November 2017 kemarin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (7/11) telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam kasus tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

"Sejak kemarin sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Profesional

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya siap dengan segala keputusan dan percaya bahwa pihak kepolisian akan bersikap secara profesional terkait status yang menjerat dua pimpinan KPK. "Jadi, untuk kasus ini, kami pastikan KPK akan menghadapinya," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK,Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Febri mengatakan, pelaporan serupa bukan hanya sekali. Ia pun mengingatkan Kepolisian maupun Kejaksaan harus berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Kasus Tindak Pidana Korupsi jika ingin menyelidiki kasus tersebut. Febri pun mengharapkan, sebagai sesama lembaga penegak hukum maka dapat terjadi koordinasi lebih lanjut agar penegakan kasus korupsi dapat dilakukan secara lebih maksimal dan menjadi prioritas bersama. 

Febri mengaku KPK sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan KPK. Namun, Febri belum mau berandai-andai jika dua pimpinannya, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dijadikan tersangka oleh kepolisian. Karena jika Agus dan Saut dijadikan tersangka maka otomatis keduanya bakal dinonaktifkan. Sehingga bakal berdampak pada kinerja lembaga antikorupsi.

"Karena kita semua punya komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Saya kira sesuai Pasal 25 UU Tipikor, bagaimana penanganan kasus korupsi diselesaikan terlebih dahulu," ungkapnya seraya menambahkan lembaganya telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri pada Rabu (8/11) sore.

Menurut Febri, KPK belum bisa menyimpulkan adanya bentuk kriminalisasi terkait dua pimpinan, yaitu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan memalsukan surat.

"Kami tentu belum bisa menyimpulkan sejauh itu tetapi kalau itu kemudian menjadi diskusi di publik tentu itu patut dicermati lebih lanjut," katanya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya melalui kuasa hukumnya Setya Novanto membuat laporan atas nama Sandy Kurniawan di Dittipidum Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2017 lalu. Laporan tersebut tertuang dalam nomor polisi LP/1028/X/2017/Bareskrim. Laporan kuasa hukum Novanto tersebut, menduga pimpinan KPK membuat surat palsu serta menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.[ht]


Demikianlah Artikel Hari ini: Dituduh Buat Surat Palsu, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang Bakal Jadi Tersangka?

Sekianlah artikel Hari ini: Dituduh Buat Surat Palsu, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang Bakal Jadi Tersangka? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Dituduh Buat Surat Palsu, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang Bakal Jadi Tersangka? dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/11/hari-ini-dituduh-buat-surat-palsu-agus.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :