Hari ini: Divonis 5 Tahun, Miryam: Saya Akan Kejar Novel Baswedan ke Mana pun

Hari ini: Divonis 5 Tahun, Miryam: Saya Akan Kejar Novel Baswedan ke Mana pun - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Divonis 5 Tahun, Miryam: Saya Akan Kejar Novel Baswedan ke Mana pun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Divonis 5 Tahun, Miryam: Saya Akan Kejar Novel Baswedan ke Mana pun
link : Hari ini: Divonis 5 Tahun, Miryam: Saya Akan Kejar Novel Baswedan ke Mana pun

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Divonis 5 Tahun, Miryam: Saya Akan Kejar Novel Baswedan ke Mana pun


Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Miryam S Haryani selama 5 tahun penjara. Pasalnya dia terbukti telah memberikan keterangan palsu kepada aparat penegak hukum.

Divonis 5 tahun, Miryam memilih pikir-pikir sebelum menerima atau mengajukan banding. Meski begitu, di luar persidangan, dia mengaku tidak terima divonis 5 tahun penjara. Menurut dia, seharusnya penyidik KPK Novel Baswedan yang lebih pantas menerima hukuman tersebut.

"Jangankan divonis 5 tahun, jadi tersangka saja saya sudah keberatan. Saya kena pasal tunggal pasal 22. Ada satu penyidik yang memberikan keterangan tidak benar yaitu Novel Baswedan. Saya akan kejar ke mana pun," kata ucap Miryam setelah sidang vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Politikus dari Partai Hanura ini mengatakan, apa yang diungkapkan dalam persidangan soal tekanan yang dihadapinya adalah benar. Sehingga dia mengaku akan melaporkan penyidik senior KPK itu ke polisi lantaran memberikan tekanan dan ancaman kepada dirinya.

Laporan itu, kata Miryam, sekaligus untuk membuktikan bahwa apa yang dialaminya saat menjalani pemeriksaan di KPK bukan mengada-ada. "Saya ditekan dan diintimidasi Novel selama proses penyidikan. Saya akan laporkan. Saya konsultasi dulu nanti sama kuasa hukum. Nanti saya kabarin kapan laporannya," ujar Miryam.

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai dakwaan JPU sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 UU no 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, yaitu terkait memberikan keterangan tidak benar atau palsu.

Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Miryam S Haryani. Majelis hakim menilai Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi proyek e-KTP saat bersaksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto.

Vonis ini lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Miryam sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. [jp]


Demikianlah Artikel Hari ini: Divonis 5 Tahun, Miryam: Saya Akan Kejar Novel Baswedan ke Mana pun

Sekianlah artikel Hari ini: Divonis 5 Tahun, Miryam: Saya Akan Kejar Novel Baswedan ke Mana pun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Divonis 5 Tahun, Miryam: Saya Akan Kejar Novel Baswedan ke Mana pun dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/11/hari-ini-divonis-5-tahun-miryam-saya.html

Subscribe to receive free email updates: