Hari ini: Kapolres: Pemilik Asli Laras Panjang Rakitan Serahkan Diri di Samili

Hari ini: Kapolres: Pemilik Asli Laras Panjang Rakitan Serahkan Diri di Samili - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Kapolres: Pemilik Asli Laras Panjang Rakitan Serahkan Diri di Samili, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita & Hiburan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Kapolres: Pemilik Asli Laras Panjang Rakitan Serahkan Diri di Samili
link : Hari ini: Kapolres: Pemilik Asli Laras Panjang Rakitan Serahkan Diri di Samili

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Kapolres: Pemilik Asli Laras Panjang Rakitan Serahkan Diri di Samili

"Para Pelaku Terancam UU Darurat"

Konferensi pers yang digelar pihak Polres Bima di Mapolres Bima di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Minggu (19/11/2017). METROMINI/Azhar
KABUPATEN BIMA - Setelah diamankan dua warga di area persawahan perbatasan Desa Risa dan Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Dan diduga dua orang laki- laki ini adalah pelaku provokator perang antar kampung yang kerap terjadi antara Desa Risa dan Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Sabtu, 18 November 2017 kemarin.

Baca: Dua Provokator "Dadibou VS Risa" Asal Desa Samili Bersama Senpi Rakitan Dibekuk Polisi


Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bima, Minggu, 19 November 2017 siang tadi, Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo menjelaskan bahwa terduga provokator ini berasal dari Desa Samili, Kecamatan Woha. Keduanya berinisial R (30) warga Dusun Rasabou, Desa Samili dan SA (19) yang beralamat di Dusun Rangga Jao, Desa Samili.

Baca: Entah Serial yang ke Berapa! Dadibou VS Risa Kembali Bentrok

Kapolres menceritakan, gabungan dari Unit Patmor Polres Bima dan Unit Patmor Sat Brimob Bima melaksanakan patroli atas adanya informasi dari warga Dusun Minte, Desa Dadibou. Menurut warga, kata dia, ada orang yang masuk ke areal persawahan yang jumlahnya kurang lebih 8 orang.

"Diantara warga tersebut dilihat anggota patmor. Sekelompok warga ini berjumlah kurang lebih 8 orang yang menggunakan sepeda motor di lokasi areal persawahan sambil mengibarkan bendera. Diduga mereka bertujuan memancing keributan dan langsung saja anggota gabungan patmor menghampiri guna memberikan himbauan agar keluar dari areal persawahan dan untuk tidak memancing situasi," jelas dia.

Baca: Kambuh!!! 2 Warga Terluka Dibalik Konflik Dadibou-Risa. "Bentrok Dipicu Perkelahian Siswa di SMAN 2 Woha"

Barang bukti senpi laras panjang rakitan dan puluhan butir amunisi peluru saat konferensi pers yang digelar pihak Polres Bima di Mapolres Bima di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Minggu (19/11/2017). METROMINI/Azhar
"Namun, himbauan tersebut tidak didengarkan. Tapi yang terjadi, anggota ingin dilawan. Para warga itu berusaha menabrak anggota patmor dengan menggunakan sepeda motornya. Dan akhirnya, salah satu sepeda motor yang digunakan sekelompok warga tersebut berhasil dihentikan," ujarnya.

"Ketika warga itu ingin kabur. Anggota melakukan pemeriksaan dan akhirnya mendapatkan senpi rakitan beserta peluru yang berada dibagasi sepeda motor yang ditumpangi R dan SA. Sementara sepeda motor yang lain berhasil kabur," pungkas Kapolres menambahkan. 

Setelah kedua pelaku diamankan. Pemilik senjata api rakitan berjenis laras panjang ini, melalui Babintantibmas Desa Samili, Kecamatan Woha, diamankan pula seoirang warga berinisial Ar. 

"Kami telah mengamankan pemilik asli dari senpi rakitan ini. Pemilik senpi menyerahkan diri sekitar pukul 22.40 WITA. Pelaku dijemput bersama anggota Brimob dan juga Babinkamtibmas Desa Samili yang telah berkoordinasi dengan aparatur Desa. Pelaku berinisial Ar (34) yang berprofesi sebagai supir. Di tangan  pelaku diamankan juga 20 butir amunisi kaliber 5,56," jelas dan rinci Kapolres.

Kata dia, proses penyerahan diri yang terjadi semalam di Desa Samili berlangsung aman dan para pihak kooperatif. Tempat Kejadian Perkara di RT 09 RW 05, Desa Samili. Pelaku dan juga anggota tiba di Mapolres Bima sekitar pukul 23:00 WITA. 

"Saat ini Ar dan dua pemuda sebelumnya sudah diamankan di Mapolres Bima. Mereka diperiksa dalam dugaan kepemilikan undang-undang darurat atas kepemilikan senpi tanpa ijin. Dan dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal pidana kurungan 15 tahun penjara," tutup Kapolres pengganti AKBP M. Eka Fathurrahman, SH, SIK itu. (RED)


Demikianlah Artikel Hari ini: Kapolres: Pemilik Asli Laras Panjang Rakitan Serahkan Diri di Samili

Sekianlah artikel Hari ini: Kapolres: Pemilik Asli Laras Panjang Rakitan Serahkan Diri di Samili kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Kapolres: Pemilik Asli Laras Panjang Rakitan Serahkan Diri di Samili dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/11/hari-ini-kapolres-pemilik-asli-laras.html

Subscribe to receive free email updates: