Hari ini: Sengketa Lahan di Desa Piong, Ini Kesepatakan Warga dan PT. SAKP
Judul : Hari ini: Sengketa Lahan di Desa Piong, Ini Kesepatakan Warga dan PT. SAKP
link : Hari ini: Sengketa Lahan di Desa Piong, Ini Kesepatakan Warga dan PT. SAKP
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Sengketa Lahan di Desa Piong, Ini Kesepatakan Warga dan PT. SAKP
Baca: Kisruh Lahan dengan Sanggar Agro, 8 Warga Disurati dan 2 Warga Piong Dijemput Polda Hari ini
Baca juga:
Pertemuan antara PT. SAKP dan warga Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Rabu (22/11/2017) lalu. METROMINI/Agus Gunawan |
KABUPATEN BIMA - Sebelum dua warga yang dijemput pihak Polda NTB, Rabu, 22 November 2017 malam lalu. Pagi harinya, aksi damai dilakukan masyarakat Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.
Baca: Kisruh Lahan dengan Sanggar Agro, 8 Warga Disurati dan 2 Warga Piong Dijemput Polda Hari ini
Warga Desa Piong mendatangi lokasi pekerjaan PT. Sanggar Agro Karta Persada (SAKP) di So Labu Nae dan menanyakan soal lahan pelepasan dan perkebunan yang berlokasi di Desa Piong, Kecamatan Sanggar. Pasalnya, lahan tersebut sudah dikuasai warga puluhan tahun lamanya dan kini dikuasai pihak perusahaan.
Baca juga:
- Warga 'Usir' Aktivitas PT. SAKP di Areal Labu Na'e. "Waka Polres hadir di Piong dan Siap Mediasi Tuntutan Warga"
- Alat Berat Milik PT. SAKP Hampir Dibakar Warga Piong
- Warga Desa Piong-Sanggar Bertandang ke DPRD, Tolak Aktivitas PT. SK di Desanya
Kordinatro aksi, Rino Mantika mengungkapkan, Rabu, 22 November 2017 pagi lalu pihaknya menggelar aksi damai mulai jam 08:00 WITA hingga siang hari. Rute aksi mulai dari kantor Desa Piong dan sampai dengan di Labu Na'e--lokasi pekerjaan yang dikuasai PT. SAKP.
Rino mengaku, dalam aksi ini masyarakat meminta kepada pihak PT SAKP memberikan kejelasan mengenai tanah produktif yang di garap masyarakat selama ini.
"Aksi ini adalah aksi damai yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat banyak. Kami memperjelas soal lahan demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang ada di Desa Piong," jelas Rino Mantika dalam orasinya, Rabu lalu.
Aksi itu pun berjalan damai dan aman hingga di Labu Na'e. Perwakilan warga bertemu langsung dengan pihak perusahan dan Waka Polres Bima. Di aksi itu ada beberapa poin yang menjadi tuntutan warga.
"Kami mengajukan tuntutan dalan aksi ini yaitu dicabutnya kembali laporan oleh PT. SAKP yang ada di Polda, meminta kepada pihak perusahaan membuka diri dan melakukan pemetaan lokasi pada lahan sengketa yang ada di Desa Piong," jelasnya.
Menanggapi tuntutan warga. PT. SAKP melalui humasnya, M.Tayeb menyatakan, pihaknya tidak menutup diri dengan masyarakat Desa Piong, Dia mengaku, siap menerima dan menampung apa yang menjadi keinginan maryarakat.
"100 Ha kita sudah serahkan ke Pemkab Bima. Sementara lahan yang di kuasai masyakat seluas 128 Ha. Ada 28 Ha sisanya yang kita bicaran lagi dengan Bupati, Kapolres dan Pak Jimi selaku pemilik PT. SAKP. Dan proses ini perlu duduk bersama lagi nantinya," jelas Humas PT. SAKP.
Tayeb menambahkan, mengenai lahan PT. SAKP yang masuk di wilayah Lenggo hanya sedikit saja. Dan luasnya tidak sebanyak lahan HTI.
"Untuk lokasi di Lenggo hanya sedikit yang masuk lahan PT. SAKP. Kebanyakan lahan di sana punya HTI. Sementara untuk daerah Lenggo, kita ganti dengan wilayah yang di Plasma," tambahnya.
Kesepakatan antara PT. SAKP dan warga Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Rabu (22/11/2017) lalu. METROMINI/Agus Gunawan |
Sementara itu, Tayeb mengaku, mengenai pencabutan laporan di Polda Tidak bisa diberikan jawaban saat ini. Intinya, pihaknya akan memusyawarahkan kembali dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
"Kita akan kasih tahu Pak Jimi mengenai pencabutan laporan di Polda secepat-cepatnya," ucap Tayeb.
Sementara itu, pertemuan antara PT. SAKP dan Warga Desa Piong mencapai kesepakatan bersama, yaitu:
- Pihak pertama (PT. SAKP) tidak menutup celah dalam hal keterbukaan komunikasi dan informasi terhadap pihak kedua (Warga Desa Piong) dan semua lapisan Masyarakat.
- Bahwa lahan yang diserahkan pihak pertama kepada pihak kedua untuk pelepasan ternak yang semulanya di So Lenggo dan atas permintaan pihak kedua kepada pihak pertama bahwa lokasi tesebut ditukargulingkankan dengan areal plasma seluas 100 Hektar. Sebenarnya, areal yang telah digarap oleh pihak kedua seluas 128 hektar. Untuk itu baik pihak pertama maupun pihak kedua tidak mengganggu kembali lahan yang sudah di sepakati kemudian untuk saling menjaga.
- Pihak pertama memberikan dan membuka jalan untuk ternak milik pihak kedua pada jalur Lenggo, jalur So Tula dan jalur Oi Sangari.
- Mengenai proses terhadap perkara yang di laporkan oleh pihak pertama akan di musyawarahkan kembali dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pantauan Metromini, kesepakatan itu dihadirin Oleh Wakapolres Bima, Kapolsek Sanggar, Camat Sanggar, Humas PT. SAKP, Kades Piong, BPD Piong, Tokoh Masyarakan dan Tokoh Pemuda Desa Piong.
Pertemuan itu berjalan aman dan menghasilkan kesepakatan bersama sesuai dengan keinginan kedua belah pihak antara PT. SAKP dan Warga Desa Piong pada pukul 17:00 WITA, Rabu lalu. (RED)
Demikianlah Artikel Hari ini: Sengketa Lahan di Desa Piong, Ini Kesepatakan Warga dan PT. SAKP
Sekianlah artikel Hari ini: Sengketa Lahan di Desa Piong, Ini Kesepatakan Warga dan PT. SAKP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Sengketa Lahan di Desa Piong, Ini Kesepatakan Warga dan PT. SAKP dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/11/hari-ini-sengketa-lahan-di-desa-piong.html