Hari ini: Dibuka Kapolda, Event Trabas HMQ Series 2 Tidak Kantongi Rekomendasi IMI dan Disorot KSDA NTB
Judul : Hari ini: Dibuka Kapolda, Event Trabas HMQ Series 2 Tidak Kantongi Rekomendasi IMI dan Disorot KSDA NTB
link : Hari ini: Dibuka Kapolda, Event Trabas HMQ Series 2 Tidak Kantongi Rekomendasi IMI dan Disorot KSDA NTB
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Dibuka Kapolda, Event Trabas HMQ Series 2 Tidak Kantongi Rekomendasi IMI dan Disorot KSDA NTB
Kapolda NTB bersama pejabat di Pemkot dan Pemkab Bima saat pelepasan kegiatan trabas HMQ Series 2 di Pantai Amahami, Sabtu (2/17/2017). METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - Setelah sukses menggelar acaranya tahun lalu. Di tahun 2017 ini, Trabas HMQ menggelar Series yang ke 2. Pada acara pelepasan yang dihadiri Kapolda NTB, Brigjen Polisi Drs. Firly, M.Si, Sabtu, 2 Desember 2017 di Pantai Ama Hami Kota Bima ternyata kegiatan itu diduga tak mengantongi ijin dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kabupaten Bima dan disorot pihak KSDA NTB SKW III Bima-Dompu.
Sementara itu, kegiata trabas yang juga melintasi zona wilayah Kabupaten Bima selama dua hari terhitung tanggal 2-3 Desember 2017. Dalam sambutannya, Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri mengajak para trabaser untuk mempromosikan obyek wisata disepanjang jalur trabas.
Kendati, Dinda mengajak para trabaser,untuk menjaga lingkungan karena jalur sepanjang Toro Mbala atau yang dikenal dengan Pantai Pink masuk kawasan konservasi sumber daya alam, Namun, sorotan dari berbagai pihak tetap lantang disuarakan.
"Yang penting kesempatan untuk menyampaikan pendapat. Kegiatan yang merusak alam seperti ini diharapkan untuk mempromosikan wisata? Bagaimana menyambung nalarnya ini?" Tulis Bang Med dalam akun Facebook miliknya.
Di sisi lain, Ketua Panitia Muhammad Riyan Kusuma mengemukakan, dalam kegiatan ini jarak star tempuh lintasan sepanjang 126 KM. Dan pada jalur pulang akan melalui Langgudu yang menempuh jarak sepanjang 138 KM.
"Para trabaser sudah berkomitmen. Untuk tidak merusak kawasan cagar alam Tofo Lambu," kata Riyan, dikutib dari www.oborbima.com
Anak Wali Kota Bima itu menyebutkan, jumlah peserta yang ikut trabas sebanyak 789 orang yang diikuti dari 31 klub se Bali Nusra. Dan kegiatan ini disponsori oleh, Viar Motor, Garuda Indonesia, STIE, BPJS, Pink studio, BNI dan BRI,
Sabtu (2/12/2017) pagi tadi, pelepasan event trabas dilakukan oleh Kapolda NTB. Tampak pula beberapa petinggi pejabat seperti Wali Kota Bima, Bupati Bima dan sejumlah pejabat asal Polda NTB hadir bersama di acara pelepasan kegiatan yang menjadi polemik dalam proses perencanaannya.
Pasalnya, kegaitan yang dinilai merupakan event komunitas. Tak ayak merepotkan pejabat daerah dan menggunakan uang di pemerintah untuk rapat persiapan dan kebutuhan penyelenggaraannya itu.
Bahkan, pada rapat yang digelar di ruang rapat Bupati Bima. Saat rapat dipimpin oleh Sekda memerihtahkan pejabat di bawahnya untuk meninjau lokasi dan kawasan lintasan yang akan dilalui oleh ratusan trabaser itu.
Disorot IMI dan KSDA
Di sisi lainnya, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kabupaten Bima, M. Casman Ilmanegara, SH menilai acara itu illegal jika tidak ada rekomendasi dari induk organisasi motor.
"Saya selaku Ketua IMI Kabupaten Bima tidak memberi rekomendasi sesuai peraturan wisata motor yang ada," cetus dia, Sabtu, 2 Desember 2017.
Kata Casman, semestinya pihak EO atau penyelenggara memberitahu IMI Kabupatan Bima karena jalur yang digunakan melewati jalan atau masuk di wilayah Kabupaten Bima.
"Ibaranyanya pertandingan sepakbola. Jika ingin digelar harus memberitahu PSSI. Dan semua acara motor harus memberitahu IMI sebagai organisasi induk untuk kegiatan balap (motocross, dragbike, wisata motor atau adventure/really motor mobil dll)," tandasnya.
Dia menjelaskan, ada peraturan atau telegram dari Kapolri. Setiap ada kegiatan otomotif di wilayah tertentu, Kapolres wajib meminta surat rekomendasi dari IMI setempat.
"Setelah ijin rekomendasi ini diterbitkan oleh IMI. Baru Ijin kegiatan oleh polisi untuk kegiatan trabas HMQ ini dikeluarkan. Sementara kegiatan Trabas HMQ pihak kami tidak mengetahui sama sekali," sesalnya.
"Atau bisa juga tanyakan ijin Rekomendasi dari IMI Propinsi atau IMI Kota Bima. Apa diurus oleh panitianya? Kalau tidak ada berarti illegal. Sebab, penyelenggara harus terdaftar sebagai anggota club motor resmi di IMI Pusat walau bekerjasama dengan siapapun," papar dia menambahkan.
Sementara itu, seperti diketahui sebelumnya, Toro Mbala atau Pantai Pink yang ada di Kecamatan Lambu masuk dalam Kawasan Cagar Alam Toffo. Di dalamnya hidup sejumlah satwa dan tumbuhan perlu dilindungi perkembangannya secara alami.
Menurut, Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan KSDA NTB SKW III Bima-Dompu, Devi Natalia jika Trabas HMQ 2 Series 2 Days yang rencananya digelar hari Sabtu (2/12/2017) atau hari ini masuk ke wilayah Toro Mbala dan bermalam di tempat itu, tentu akan merusak ekosistem kawasan setempat dan mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
“Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam itu adalah melakukan perusakan terhadap keutuhan kawasan dan ekosistemnya. Ada 400 lebih kendaraan trabas yang akan masuk dalam kawasan itu, saya kira itu merusak,” tegas Devi Natalia, dilansir dari www.kahaba.net.
Devi mengaku ada banyak satwa di dalam kawasan dimaksud. seperti Rusa, Babi Hutan, Biawak, Kera Ekor Panjang, Ular Phiton, Ayam Hutan, Merpati, Tekukur Kerong, Alang – Alang Bubut, Raja Udang Biru, Raja Udang Eurasia, Burung Isap Madu, dan Elang Bondol.
“Tidak hanya itu, di kawasan itu juga ditumbuhi savana, Kesambi, Walikukun, Maghrove Api – Api, Tanjang dan Pedada,” sebutnya, Kamis (30/11/2017) lalu.
Devi menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, di dalam kawasan cagar alam hanya bisa dilakukan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan serta kegiatan lain yang menunjang budidaya. Bukan untuk dilakukan trabas.
Ditanya sanksi jika kegiatan itu tetap digelar? ia menyebutkan berdasarkan UU yang disebutkannya, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan maka akan dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
“Wilayah itu memiliki keunikan ekosistem dan menjadi tempat kehidupan habitat jenis yang dilindungi. Sehingga dengan adanya kegiatan yang mengurangi dan menghilangkan fungsi dan luas kawasan tersebut, tidak dibenarkan,” tegasnya.
Sementara itu, para pihak yang perlu dilakukan klarifikasi atas pemberitaan ini masih dalam upaya dikonfirmasi lebih lanjut. (RED) | WWW.OBORBIMA.COM | WWW.KAHABA.NET)
Demikianlah Artikel Hari ini: Dibuka Kapolda, Event Trabas HMQ Series 2 Tidak Kantongi Rekomendasi IMI dan Disorot KSDA NTB
Sekianlah artikel Hari ini: Dibuka Kapolda, Event Trabas HMQ Series 2 Tidak Kantongi Rekomendasi IMI dan Disorot KSDA NTB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Dibuka Kapolda, Event Trabas HMQ Series 2 Tidak Kantongi Rekomendasi IMI dan Disorot KSDA NTB dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/12/hari-ini-dibuka-kapolda-event-trabas.html