Hari ini: Kadis ke Jakarta, Kabid Ekonomi DPMDes Tanggapi Surat Ancaman Pendamping Desa
Judul : Hari ini: Kadis ke Jakarta, Kabid Ekonomi DPMDes Tanggapi Surat Ancaman Pendamping Desa
link : Hari ini: Kadis ke Jakarta, Kabid Ekonomi DPMDes Tanggapi Surat Ancaman Pendamping Desa
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Kadis ke Jakarta, Kabid Ekonomi DPMDes Tanggapi Surat Ancaman Pendamping Desa
Kabid Ekonomi DPMDes Kabupaten Bima, H. Adnan. METROMINI/Agus Gunawan |
KABUPATEN BIMA - Menanggapi soal kewenangan yang 'Over Acting" atas penerbitan surat 'ancaman' bagi Pendamping Desa (PD) yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bma. Setelah Reporter Metromini mengkonfirmasi ke kantornya.
Seorang Kepala Bidang, Faisal mengatakan, Kepala Dinas (Sirajudin-red) sedang di luar daerah. Dan untuk mendapat penjelasan soal ini, silahkan konfirmasi ke Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi.
"Pak Kadis sedang di Jakarta. Silahkan ke Pak Kabid Ekonomi untuk meminta penjelasan tentang hal tersebut," ujar Faisal, Selasa, 6 Februari 2018.
Kabid Ekonomi, H. Adnan mengungkapkan, pengaangkatan dan penempatan tugas PD, memang kewenangan Pemerintah Pusat. Sementara pihak DPMDes hanya melakukan koordinasi saja.
"Pengangkatan dan penempatan mereka para Pendamping Desa (PD) sebenarnya memang kewenangan pusat yang ada di propinsi. Kita hanya Koordinasi saja. Baru-baru ini ada tanda tangan secara bersama kontrak tahun 2018. Dan itu sudah berjalan," kata Adnan di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan, PD yang rangkap pekerjaan atau Doubel Job dalam menjalakan tugas negara, tidak dibenarkan dalam aturan yang berlaku. Karna memang para PD mengadakan ikatan kerja dengan pihak manapun itu dilarang di luar tugasnya sebagai pendamping desa.
"Kalau menjalankan tugas selain jadi Pendamping Desa, jelas tidak bisa. Selama Surat Kontrak menjadi PD, para PD ini tidak diperkenalkan mengadakan ikatan kerja pada pihak lain, baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Pada intinya tidak boleh double Job," cetusnya.
Kata Dia, pihak DPMDes belum bisa melakukan tindakan apapun. Karena yang mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan dan keputusan adalah pihak propinsi. Dan para PD yang rangkap profesi sebagai penyelenggara negara sudah masuk pada mereka.
"Kaitan dengan kewenangan yang ada, memang kita di DPMDes tidak bisa untuk melakukankan tindakan apapun. Prosesnya bagi mereka yang ditemukan rangkap profesi dilaporkan ke pihak yang mempunyai kewenangan, dalam hal ini propinsi," jelasnya.
Klausal ketentuang yang melarang Double Job bagi Pendamping Desa. METROMINI/Dok |
Dia menambahkan, hubungan kerja DPMDes dengan PD sifatnya saling komunikasi dan kordinasi saha. Kalaupun ada laporan dari masyarakat pihak DPMDes siap akan melakukan pembinaan.
"Hubungan kerja kita dengan Pendamping Desa hanya sebatas hubungan kordinasi dan saling komunikasi saja. Kalaupun ada laporan yang seperti itu seperti yang doubel job. bisa saja kami melakukan pembinaan," pungkasnya.
Dalam tugas dan tanggung jawab PD, kata dia, pihak pemerintah pusat dan PD sudah melakukan Kontrak Kerja, Untuk mendampingi desa, salah satu persyaratannya, mereka tidak diperbolehkan rangkap sebagai petugas negara lainnya dalam tanggung jawabnya sebagai PD.
"Mereka sebelum jadi Pendamping Desa (PD) sudah berkomitmen. Ada perjanjian kerja dengan pusat salah satunya mereka tidak boleh menjadi penyelenggara negara lainnya." ujarnya.
Dia berharap, bagi para PD agar bisa fokus pada satu pekerjaan saja, sesuai Kontrak Kerja yang sudah ditandatangani bersama dengan pihak pusat dan provinsi. "Kami berharap tidak ada PD yang rangkap jadi penyelenggara negara lainnya. Agar bisa fokus pada pekerjaan yang sudah tertuang dalam kontrak kerjanya sebagai Pendamping Desa," pintanya. (RED)
Demikianlah Artikel Hari ini: Kadis ke Jakarta, Kabid Ekonomi DPMDes Tanggapi Surat Ancaman Pendamping Desa
Sekianlah artikel Hari ini: Kadis ke Jakarta, Kabid Ekonomi DPMDes Tanggapi Surat Ancaman Pendamping Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Kadis ke Jakarta, Kabid Ekonomi DPMDes Tanggapi Surat Ancaman Pendamping Desa dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/02/hari-ini-kadis-ke-jakarta-kabid-ekonomi.html