Hari ini: 4 Warga Sumi Ditahan Polisi, Pihak Keluarga Ancam Pra Peradilan Polisi

Hari ini: 4 Warga Sumi Ditahan Polisi, Pihak Keluarga Ancam Pra Peradilan Polisi - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: 4 Warga Sumi Ditahan Polisi, Pihak Keluarga Ancam Pra Peradilan Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita & Hiburan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: 4 Warga Sumi Ditahan Polisi, Pihak Keluarga Ancam Pra Peradilan Polisi
link : Hari ini: 4 Warga Sumi Ditahan Polisi, Pihak Keluarga Ancam Pra Peradilan Polisi

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang 4 Warga Sumi Ditahan Polisi, Pihak Keluarga Ancam Pra Peradilan Polisi

4 warga sumi yang diproses terkait laporan kasus pencurian kayu dan sudah ditahan pihak Polres Bima Kota sejak seminggu yang lalu. M ETROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA -  Sekitar sepekan yang lalu. Tim Opsnal Res Bima Kota melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku pencurian kayu. Kejadian ini berlangsung Senin, 05 Maret 2017 sekitar pukul 12:00 WITA. Polisi mengamankan 4 DPO pelaku yang terjerat pasal 363 atau pencurian kayu sesuai dengan Lpaoran Polisi yang disampaikan oleh Anwar Hamzah (48) seorang ASN, warga asal Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

"Kami mengamankan 4 orang warga asal Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima sesuai dengan adanya laporan polisi nomor LP/K/456/XI/2016/NTB/RES BIMA KOTA. Atas nama pelapor saksi korban Anwa Hamzah," ucap Plt. Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPDA. Suratno dalam siaran persnya, pekan lalu.

Suratno mengatakan, 4 nama yang diamankan adalah Hasan M. Kasim (60), Samsudin M. Kasim (63), Saiden M. Kasim (42) dan Abdurahman M. Kasim (56). Keempatnya merupakan petani di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. 

Ia menjelaskan, dugaan pidana yang para tersangka lakukan yaitu para pelaku memotong kayu milik korban dan tanpa sepengetahuan korban. Kayu itu pun dijual. Dan kisah penangkapan ini berawal adanya informasi bahwa keempat pelaku sedang berada di Desa Sumi. Tim Opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan para pelaku.
"Pada saat pelaku hendak diamakan. Tim sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga. Namun, Tim berhasil  membawa  keempat pelaku ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ungkap Suratno.

Sementara itu, pihak keluarga para pelaku mengklarifiakasi kasus ini sebenarnya adalah masalah sengketa lahan. Kata keluarga para pelaku, Alamsyah  mengungkapkan, pihak keluarganya merasa heran dengan tindakan pihak kepolisian terkait kasus yang dialami keluarganya ini.

"Kasus ini bearawal dari kasus sengketa lahan seluas 5,3 are di internal keluarganya. Diduga ada pemalsuan sertifikat lahan dan paman tiri saya (Baharudin) menjual tanah kepada Anwar tanpa sepengetahuan saudaranya yang lain," ucap putra dari Hasan M. Kasim itu saat bertandang ke kantor Metromini, Senin (12/3/2018) kemarin.

Kata dia, oleh pembeli tanah (Anwar) warga Penatoi melaporkan pencurian kayu, padahal kayu yang dilaporkan dilahan milik keluarga kami. "Ini saya herannya, kok bisa kasus pencurian kayu, sementara yang ada ini kasus sengketa lahan. Bukan masalah pidana, harusnya persoalan perdata dulu. Tindakan polisi memenjarakan 4 orang tua saya ini sudah di luar ketentuan hukum yang berlaku," ucap dia.

Ia mengisahkan. Pak Anwar membeli tanah ke Baharudin tapi tanah itu masih dalam sengketa. Pihak keluarga Baharudin yang lain pernah melarang Anwar membeli lahan tersebut. Namun, oleh pihak kepolisian tanpa menelusuri kasus ini lebih dalam, menaikkan laporan pencurian kayu yang dilakukan oleh 4 orang dilahan yang diklaim miliknya sendiri.

"Lahan tempat adanya kayu ini sudah menjadi milik keluarga kami dari kaket buyut. Datang Anwar yang membeli tanah ke Baharudin dan melaporkan kayu di atas tanah keluarga kami yang keluarga kami dikatakan mencuri yang lucu. Sudah seminggu 4 orang tua kami ditahan. Dan saat ini kami sedang mencari pengacara dan mungkin akan melakukan pra peradilan terhadap kasus ini," ucap dia,

Dia mengaku, perolehan sertifikat yang ada di tangan Pak Anwar atas pembeliannya terhadap Baharudin diduga adanya pola dan permainan dengan oknum mantan Kepala Desa Sumi. "Yang jelas pihak keluarga kami tidak pernah sepakat ada oknum keluarga yang menjual secara sepihak tanah keturunan keluarga besar kami ini kepada pihak yang lain," tegas dia.

Sementara itu, Baharudin dan Anwar maupun oknum mantan kepala desa yang dituding berkonspirasi oleh Alamsyah dalam kasus ini, masih dikonfirmasi lebih lanjut terkait pemberitaan ini. (RED)


Demikianlah Artikel Hari ini: 4 Warga Sumi Ditahan Polisi, Pihak Keluarga Ancam Pra Peradilan Polisi

Sekianlah artikel Hari ini: 4 Warga Sumi Ditahan Polisi, Pihak Keluarga Ancam Pra Peradilan Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: 4 Warga Sumi Ditahan Polisi, Pihak Keluarga Ancam Pra Peradilan Polisi dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/03/hari-ini-4-warga-sumi-ditahan-polisi.html

Subscribe to receive free email updates: