Hari ini: 7 Terdakwa Kasus Pencurian Tramadol di Jaksa, Terancam Kurungan Maksimal 9 Tahun Bui

Hari ini: 7 Terdakwa Kasus Pencurian Tramadol di Jaksa, Terancam Kurungan Maksimal 9 Tahun Bui - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: 7 Terdakwa Kasus Pencurian Tramadol di Jaksa, Terancam Kurungan Maksimal 9 Tahun Bui, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita & Hiburan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: 7 Terdakwa Kasus Pencurian Tramadol di Jaksa, Terancam Kurungan Maksimal 9 Tahun Bui
link : Hari ini: 7 Terdakwa Kasus Pencurian Tramadol di Jaksa, Terancam Kurungan Maksimal 9 Tahun Bui

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang 7 Terdakwa Kasus Pencurian Tramadol di Jaksa, Terancam Kurungan Maksimal 9 Tahun Bui


Barang bukti dari tangan para terdakwa yang terlibat kasus curas di kantor Kejaksaan Negeri yang lama Senin (16/10/2017) lalu, METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Ronald T. Mendrofa, SH menjelaskan, kasus pencurian barang bukti yang ada di kantor Kejari lama yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang terjadi, Senin (16/10/2017) lalu, saat ini tengah menjalani masa persidangan

"Dalam kasus pencurian barang bukti berupa obat keras jenis tramadol ribuan butir itu ada 7 orang terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Kasus ini dibagi dalam 4 split kasus dalam persidangan yang berbeda," ucap Ronald, di ruang kerjanya, Selasa, 13 Maret 2018.
3 dari 7 para terdakwa yang terlibat kasus curas di kantor Kejaksaan Negeri yang lama Senin (16/10/2017) lalu, METROMINI/Dok
Ia menjelaskan, dalam kasus yang disangkakan dengan pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara ini, peran dan keterlibatan dari 7 orang terdakwa ini berbeda-beda. Ia merinci, dalam kasus ini, salah seorang terdakwa ditentukan sebagai perencana (oknum pegawai Kejari Raba Bima), seorang terdakwa lagi bertugas sebagai perekrut para pelaku, 3 orang terdakwa yang mengancam anggota Kejaksaan saat aksi yang berlangsung di bulan Oktober 2016 lalu dan dua orang terdakwa yang terlibat kepemilikan senpi (soft gun) dan parang serta ada dua orang terdakwa lagi yang bertugas menjual barang hasil curian.

"Dari ke empat kasus yang dipersidangkan berbeda itu. Sementara ini baru pada tahap keterangan sebanyak 4 orang saksi dari 9 saksi yang ada. Sementara dari para terdakwa ini juga menjadi saksi dari kasus teman yang lainnya. Kesaksian terdakwa ini biasa disebut saksi mahkota," paparnya.

Baca juga:
Ia menambahkan, dari 7 orang terdakwa semuanya terlibat dalam pengancaman pencurian dengan kekerasan atau curas. Dalam menjalankan aksinya lalu itu, seorang jaksa yang mendapati mereka saat mencuri sempat ditodong dengan senpi jenis soft gun. 

"Semuanya kami sangkakan dengan ancaman pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang maksimal hukumannya 9 tahun penjara. Sementara dalam menjalani sidang yang sedang berlangsung para terdakwa kooperatif dan oknum pegawai kejaksaan yang terlibat pun mengakui perbuatannya," tandas Jaksa ganteng asal Ibukota Jakarta itu. (RED)


Demikianlah Artikel Hari ini: 7 Terdakwa Kasus Pencurian Tramadol di Jaksa, Terancam Kurungan Maksimal 9 Tahun Bui

Sekianlah artikel Hari ini: 7 Terdakwa Kasus Pencurian Tramadol di Jaksa, Terancam Kurungan Maksimal 9 Tahun Bui kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: 7 Terdakwa Kasus Pencurian Tramadol di Jaksa, Terancam Kurungan Maksimal 9 Tahun Bui dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/03/hari-ini-7-terdakwa-kasus-pencurian.html

Subscribe to receive free email updates: