Hari ini: Al Imran Beberkan Kerancuan Kasus 4 Saudara Kandung yang Didakwa Curi Kayu di Sumi-Lambu

Hari ini: Al Imran Beberkan Kerancuan Kasus 4 Saudara Kandung yang Didakwa Curi Kayu di Sumi-Lambu - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Al Imran Beberkan Kerancuan Kasus 4 Saudara Kandung yang Didakwa Curi Kayu di Sumi-Lambu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita & Hiburan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Al Imran Beberkan Kerancuan Kasus 4 Saudara Kandung yang Didakwa Curi Kayu di Sumi-Lambu
link : Hari ini: Al Imran Beberkan Kerancuan Kasus 4 Saudara Kandung yang Didakwa Curi Kayu di Sumi-Lambu

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Al Imran Beberkan Kerancuan Kasus 4 Saudara Kandung yang Didakwa Curi Kayu di Sumi-Lambu

Al Imran, SH, Penasehat Hukum terhadap 4 orang saudara kandung asal Desa Sumi, Lambu yang didakwa kasus pencurian kayu. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Pengacara terdakwa kasus pencurian kayu yang tengah disidang di Pengadilan Negeri Raba Bima, Al Imran, SH dalam kasus yang mendakwa 4 orang kliennya yaitu, Hasan M. Kasim, Saiden M. Kasim, Abdurahman M. Kasim dan Syamsudin M. Kasim, warga Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima yang diancam dengan pasal 363 tentang pencurian kayu, pihaknya membeberkan beberapa kejanggalan dalam proses hukum kasus ini.


Ia menjelaskan, kasus ini akan masuk pada tahap pledoi atau nota pembelaan untuk para terdakwa. Menurutnya, akan banyak ruang perdebatan apabila proses hukum perkara ini jalan sampai pada tahap pembuktian. 

"Diantara perdebatan yang akan muncul antara lain adalah unsur-unsur pasal yang dikenakan. Apakah menebang pohon atas penguasaan pelaku selama berpuluh-puluh tahun masuk dalam unsur pencurian? Sedangkan unsur pencurian itu sendiri adalah mengambil suatu barang milik orang lain seluruh dan atau sebagian yang bukan penguasaannya untuk ingin dimiliki," jelas dia seraya menegaskan bahwa unsur pasal 363 KUHP akan tidak terpenuhi dalam kasus ini.
Menurut lawyer muda itu, kasus yang mendakwa 4 kliennya ini diketahui kerugian atas kayu 5 pohon tersebut dihitung dan diperkirakan senilai Rp5 juta. Sedangkan barang bukti kayu sebagai rujukan harga sudah tidak ada jumlah volume kayu yang diambil, tapi diperkirakan saja nilainya Rp5 juta.

"Sedangkan sesuai ketentuan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 bahwa pencurian yang senilai Rp2,5 juta adalah kategori pidana ringan yakni dikenakan pasal 362. Karena fakta BAP harga 1 pohon mangga dibeli dengan Tp100 ribu sedangkan 1 pohon kelapa seharga Rp300 ribu dan 1 pohon jati harga Rp500 ribu. Dari mana dasar hitungan kerugian sehingga mencapai Rp5 juta?," Heran dia dalam menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis, 29 Maret 2018 kemarin kepada Metromini.


Menurutnya, dari keterangan ahli pun tidak menjelaskan volume kayu sehingga mencapai kerugian sampai dengan harga Rp5 juta. Dan apabila dikaji secara cermat BAP Polisi atas keterangan saksi fakta bahwa kejadian tersebut tidak bersekutu atau singkron. Kejadiannya pun terpisah dan tidak bersama-sama karena dalam dakwaan disebutkan kejadian masalah atau kasus ini sekitar bulan Juni tahun 2015, Juli 2016 dan Oktober 2016.

"Seolah-olah kejadian ini dilakukan secara bersama-sama dan lebih dari 1 orang agar bisa dikenakan pasal yang berat yaitu 363 KUHP dengan ancaman pasal 7 tahun. Ditemukan pula fakta dalam BAP hanya 2 orang yang dikuatkan oleh keterangan saksi fakta. Dan 2 orang lain tidak ada dikuatkan oleh keterangan saksi fakta dalam kasus ini," papar dia.

Ia menilai dan menduga perkara ini cenderung dipaksakan untuk jalan dan naik hingga bisa dipersidangan. Oleh karena demikian, sambung dia, selaku kuasa hukum terdakwa tetap akan kerja maksimal untuk melakukan pembelaan terhadap proses acaranya sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana.

"Intinya, saya siap melawan secara hukum dari dakwaan JPU. Dan kasus ini pun akan dilakukan upaya hukum perdata. Dan semestinya kasus ini, ditempuh lebih awal kasus keperdataan tentang kepemilikan lahan," imbuh dia.

"Nah, setelah putusan perdata inkrah siapa yang memiliki lahan. Baru bisa diketahui siapa sebenarnya pemilik kayu yang menjadi obyek materil pencurian dalam kasus yang tengah dipersidangkan ini," cetus dia menambahkan seraya merasa yakin bahwa keempat kliennya ini nanti akan dibebaskan.

Di sisi lain, pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan pihak Pengadilan Negeri Raba-Bima masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait persidangan kasus ini. (RED)


Demikianlah Artikel Hari ini: Al Imran Beberkan Kerancuan Kasus 4 Saudara Kandung yang Didakwa Curi Kayu di Sumi-Lambu

Sekianlah artikel Hari ini: Al Imran Beberkan Kerancuan Kasus 4 Saudara Kandung yang Didakwa Curi Kayu di Sumi-Lambu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Al Imran Beberkan Kerancuan Kasus 4 Saudara Kandung yang Didakwa Curi Kayu di Sumi-Lambu dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/03/hari-ini-al-imran-beberkan-kerancuan.html

Subscribe to receive free email updates: