Hari ini: Brimob Nilai Kayu Sonokling yang Dilepas Polres Bima Tak Memiliki Ijin

Hari ini: Brimob Nilai Kayu Sonokling yang Dilepas Polres Bima Tak Memiliki Ijin - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Brimob Nilai Kayu Sonokling yang Dilepas Polres Bima Tak Memiliki Ijin, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita & Hiburan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Brimob Nilai Kayu Sonokling yang Dilepas Polres Bima Tak Memiliki Ijin
link : Hari ini: Brimob Nilai Kayu Sonokling yang Dilepas Polres Bima Tak Memiliki Ijin

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Brimob Nilai Kayu Sonokling yang Dilepas Polres Bima Tak Memiliki Ijin

"Tim Brimob dan Tim Polres Bima Deadlock Saat Cek Tonggak Kayu di Ncera, Siang Tadi"

Tim Brimob dan Tim Polres Bima melakukan pengecekan bersama kasus kayu sonokling di Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Rabu, 28 Maret 2018. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Tim Gabungan Unit Intel Sat Brimob Bima Polda NTB bersama Tim Polres Bima, turun ke lapangan di Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima guna melakukan pengecekan atas fakta-fakta yang terjadi dibalik kasus penangkapan satu truk sonokling oleh Resmob Bima, Kamis (22/3/2018) lalu.


Dalam kasus itu, hasil pemeriksaan dari Polres Bima ternyata sudah sesuai dokumen dan kasus itu pun dilepas. Sehingga, menuai protes dari pihak Resmob hingga keduanya sepakat melakukan pengecekan di lapangan hari ini. 



Namun, terkait kasus dugaan illegal logging atas penahanan satu truk kayu sonoklng asal Desa Ncera, terjadi percekcokan pendapat antara Tim Resmob dan Tim Polres Bima. Menurut Kepala Unit (Kanit) Resmob Bima, Bripka Ardi Baron  menjelaskan, saat dua tim sampai di Desa Ncera dan langsung menuju kediaman Wakil Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Ncera (Takwa). Terjadi perbedaan pendapat untuk menentukan lokasi pengecekan kayu. 

Kata Ardi, pengecekan kembali kasus dugaan illegal logging yang memuat sekurangnya empat kubik kayu dalam satu truk yang telah diamankan timnya beberapa waktu lalu ke Polres Bima, pihaknya kekeh bahwa kasus itu mengandung unsur pidana.

Surat Edaran Gubernur NTB nonor 52-276 tahun 2017 tertanggal 13 Maret 2017 tentang peredaran kayu sonokeling. METROMINI/Dok
Ardi menyebutkan, pada penecekan fakta di lapangan, hadir pula Waka Polres Bima, Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP David Sidik, SH,SIK, Kanit Tipiter, IPDA. Amrulah, SIK, Kades Ncera, Anwar Ibrahim, Sekdes Ncera,Tamrin, Ketua BPD Abdul Salam, Petugas KPH Maria Donggo Masa (MDM), Supriadin dan Petugas KPH Topo Pajo, Agus.
"Tiba di lokasi, Tim gabungan langsung mencari Ikraman dan Nurdin selaku pemilik kayu dan pemilik kebun yang menjadi obyek dugaan ilegal loging ini. Ternyata, kedua warga tersebut tidak berada di tempat. Keduanya sedang pergi bercocok tanam yang tidak diketahui lokasinya,” ungkap Ardi kepada Metromini, Rabu, 28 Maret 2018 sore tadi. 

Pada saat menunggu keduanya, sambung Ardi, Tim Polres Bima dan Tim Resmob sempat berselisih tegang dan terdapat perbedaan argumen terkait fakta penangkapan dan bukti pendukung atas kasus ini. “Perdebatan berakhir karena pihak Polres Bima ingin mengecek pada lokasi yang lain. Sementara dalam kasus ini tertuang nama awalnya pemilik kayu adalah Ikraman dan Nurdin. Akhirnya, cek tonggak pun batal dilakukan karena perdebatan lokasi pengecekan,,” jelasnya.

Kata dia, pihaknya tetap pada prinsip awal penangkapan dengan beberapa temuan dan mengungkap kejangalan dari kasus ini. Ia pun menyebutkan, berdasarkan pernyataan dari pihak Reskrim Polres Bima telah memeriksa saudara Nurdin dan Ikraman selaku pemilik kayu. "Namun fakta di lapangan keduanya sudah lama tidak berada di tempat," ungkapnya.

Sambungnya, pada saat pemeriksaan kasus ini, pihak Polres Bima pun tidak melakukan upaya penambahan masa penahanan yang dilakukan. kata dia, Reskrim Polres Bima terlalu terburu-buru melepas barang bukti kasus ini tanpa memeriksa lebih lengkap terkait adanya pelanggaran hukum atas dugaan tindak pidana illegal logging. 

"Apalagi, kayu-kayu tersebut diangkut pada hari Kamis (22/3/2018) dini hari di mana aparat kampung sedang lengah dan minimnya pengawasan. Harusnya pihak Polres pun curiga dan mengungkap kejanggalan dan menumkan unsu-unsur pidana dalam kasus ini," tandasnya.

Ia mengaku, pihaknya memastikan bahwa kayu sonokling tersebut tidak memiliki surat ijin tebang. Sebabm \surat ijin tebang tersebut dilampirkan setelah diterbitkan dari BKSDA. "Faktanya, kayu tersebut ditebang, diolah dan dimuat terlebih dahulu sebelum surat-surat kayu tersebut dinyatakan lengkap dan jelas fisik suratnya," papar dia.

"Kami pun menduga, kayu-kayu tersebut diangkut belum ada atau tidak ada ijin angkut dan ijin edar dari BKSDA. Seharusnya setelah kelengkapan surat ada, barulah kayu-kayu tersebut bisa ditebang dan diolah dan di angkut oleh masyarakat dan pengusaha," tambahnya.

Surat Edaran Gubernur NTB nonor 52-276 tahun 2017 tertanggal 13 Maret 2017 tentang peredaran kayu sonokeling. METROMINI/Dok
Ia menegaskan, kasus ini, pada prinsipnya saat kayu diangkut sudah terbukti bahwa tidak dilampirkan dengan surat dan dokuemn yang lengkap. "Parahnya lagi, surat kayu yang ditunjukan saat penangkapan, tidak ada kesesuaian dengan fakta yang ada di lapangan,” terang Kanit yang terkenal tegas dan tanpa kompromi itu. 

Bukan itu saja, Ardi menambahkan, kayu saat dimuat, tidak dilampirkan dengan berita acara pemeriksaan dari empat unsur, yakni pihak TNI, Polri, Kehutanan dan BKSDA. "Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur NTB nonor 52-276 tahun 2017 tertanggal 13 Maret 2017 tentang peredaran kayu sonokeling," terangnya. 

“Dari fakta dan temuan serta kejanggalan itu. Pertanyaan kami, kenapa pihak Polres Bima berani melepas kayu tesebut di tengah jelas kasus ini melanggar aturan dan harus ditingkatkan ke tahapan hukum selanjutnya," heran dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP. David Sidik membenarkan pihaknya turun bersama Tim Brimob Bima ke Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, siang tadi. Namun, Kasat tidak merinci dan memberikan keterangan dari hasil kegiatannya siang tadi tersbut.

"Benar kami tadi turun ke Ncera bersama Tim Brimob dan sekarang sudah pulang. Mohon maaf, untuk lebih jelasnya mungkin langsung dengan Pak Wakapolres, selaku Ketua Tim Pengecekan Ulang dalam kasus ini," sahut Kasat singkat saja, sore tadi. (RED) 


Demikianlah Artikel Hari ini: Brimob Nilai Kayu Sonokling yang Dilepas Polres Bima Tak Memiliki Ijin

Sekianlah artikel Hari ini: Brimob Nilai Kayu Sonokling yang Dilepas Polres Bima Tak Memiliki Ijin kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Brimob Nilai Kayu Sonokling yang Dilepas Polres Bima Tak Memiliki Ijin dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/03/hari-ini-brimob-nilai-kayu-sonokling.html

Subscribe to receive free email updates: