Hari ini: Buhari: Cuti Kampanye Anggota DPRD Diberikan Pimpinan Dewan Sampaikan ke KPU

Hari ini: Buhari: Cuti Kampanye Anggota DPRD Diberikan Pimpinan Dewan Sampaikan ke KPU - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Buhari: Cuti Kampanye Anggota DPRD Diberikan Pimpinan Dewan Sampaikan ke KPU, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita & Hiburan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Buhari: Cuti Kampanye Anggota DPRD Diberikan Pimpinan Dewan Sampaikan ke KPU
link : Hari ini: Buhari: Cuti Kampanye Anggota DPRD Diberikan Pimpinan Dewan Sampaikan ke KPU

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Buhari: Cuti Kampanye Anggota DPRD Diberikan Pimpinan Dewan Sampaikan ke KPU

Ketua KPU Kota Bima, Buhari, S.Sos. METRPMINI/Agus Mawardy
KOTA BIMA - Hingga Kamis, 8 Maret 2018 kemarin masih saja ada oknum anggota DPRD Kota Bima yang ikut dalam kampanye pasangan calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB). Dan diduga, kehadiran oknum anggota DPRD Kota Bima itu pun belum juga mengantongi ijn kampanye. 

Padahal, menurut Ketua KPU Kota Bima, Buhari, S.Sos, sesuai dalam aturan PKPU bahwa setiap anggota DPRD yang ingin ikut kampanye harus mengambil ijin cuti dulu kepada pimpinannya.
Kata Buhari, dalam tahapan kampanye Pilkada Kota Rima yang telah dimulai sejak tanggal 15 Februari 2018 lalu, tetapi hingga kini belum satupun Anggota DPRD Kota Bima yang mengajukan izin cuti kampanye. Berdasarkan aturan di Pasal 63 (Ayat 1) PKPU Nomor 4 Tahun 2017 sudah jelas diatur bahwa Gubernur, Wakil Gubernur. Bupati, Wakil Bupati. Wali Kota. Wakil Wali Kota. Anggota DPR, DPD. DPRD Provinsi dan kabupate atau kota. pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.

Ia menjelaskan, proses ijin cuti anggota DPRD Kota Bima diberikan oleh pimpinan DPRD yang kemudian disampaikan ke KPU Kota Bima. "Walau tidak ada Ketua DPRD yang telah mengundurkan diri karena menjadi pasangan Calon Wakil Wali Kota. Proses pemberian cuti bisa diberikan oleh pimpinan DPRD yang lain," ucapnya.

Diakuinya, sampai saat ini, belum ada anggota DPRD yang mengajukan ijin cuti ke KPU. Dan cuti yang diberikan tidak harus dilakukan selama tahapan kampanye dilakukan. 

"Anggota dewan bisa mengajukan cuti sesuai dengan jadwal kampanye yang ingin diikutinya. Dan jangan pula semua anggota DPRD mengajukan ijin cuti kampanye. Untuk tehnisnya tentu akan di atur dalam internal dewan agar dilakukan atau diberikan ijin cuti kampanye anggota dewan yang tidak mengganggu aktivitas pokok mereka sebagai pejabat negara atau wakil rakyat," terangnya.

"Seperti Bupati Bima bisa mengajukan ijin cuti kampanye dua hari. Kondisi ini berlaku sama seperti pejabat publik lainnya. Karena pimpinan Bupati adalah Gubernur, pengajuan ijin cutinya ke sana. Kalau anggota dewan ijin cutinya ke pimpinan dewan," tambahnya. 

Ia melanjutkan, memang dalam Peraturan KPU tidak diatur sanksi baik yang dilakukan oleh ASN maupun pejabat publik seperti anggota dewan yang melanggar peraturan ini. "Untuk penindakan dari pelanggaran itu merupakan domain dari Panwaslu Kota Bima," ungkapnya.

"Kalau untuk bentuk sanksinya, silahkan konfirmasi ke Panwas saja," tambah Buhari singkat saja. (RED)


Demikianlah Artikel Hari ini: Buhari: Cuti Kampanye Anggota DPRD Diberikan Pimpinan Dewan Sampaikan ke KPU

Sekianlah artikel Hari ini: Buhari: Cuti Kampanye Anggota DPRD Diberikan Pimpinan Dewan Sampaikan ke KPU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Buhari: Cuti Kampanye Anggota DPRD Diberikan Pimpinan Dewan Sampaikan ke KPU dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/03/hari-ini-buhari-cuti-kampanye-anggota.html

Subscribe to receive free email updates: