Hari ini: Kasus Pencurian kayu 4 Warga Sumi-Lambu, Lawyer Nilai BAP Polisi dan Dakwaan Jaksa Kabur
Judul : Hari ini: Kasus Pencurian kayu 4 Warga Sumi-Lambu, Lawyer Nilai BAP Polisi dan Dakwaan Jaksa Kabur
link : Hari ini: Kasus Pencurian kayu 4 Warga Sumi-Lambu, Lawyer Nilai BAP Polisi dan Dakwaan Jaksa Kabur
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Kasus Pencurian kayu 4 Warga Sumi-Lambu, Lawyer Nilai BAP Polisi dan Dakwaan Jaksa Kabur
![]() |
4 warga sumi yang diproses terkait laporan kasus pencurian kayu dan sudah ditahan pihak Polres Bima Kota sejak hari Senin, 5 Maret 2018 lalu. M ETROMINI/Dok |
KABUPATEN BIMA - Kasus pidana dugaan pencurian kayu yang dilaporkan warga asal Kelurahan Penatoi, terhadap 4 orang bersaudara kandung asal Desa Sumi, Kecamatan Lambu, yang saat ini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Raba-Bima.
Pengacara terdakwa, Al Imran, SH menilai kliennya yaitu empat orang terdakwa Hasan M. Kasim, Saiden M. Kasim, Abdurahman M. Kasim dan Syamsudin M. Kasim yang berasal dari Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima didakwakan dengan pasal 363 yakni tentang pencurian kayu/
"Keempat orang terdakwa melakukan penebangan 5 pohon Anatar lain 3 pohon kelapa, 1 pohon mangga dan 1 pohon jati yang berada dalam kebun mereka yang diperoleh dari turun temurun," sebuh Al Imran kepada Metromini, Kamis, 29 Maret 2048.
Kata dia, keempat orang terdakwa sebenarnya adalah ahli waris yang sah dari Muhamad Kasim, orang tua kandung mereka yang telah meninggal sejak tahun 1989. Dan pada tahun 1990 salah satu dari terdakwa menguasai tanah yang terletak So Mpungga, RT. 15 RW 08 Dusun Amba, Desa Sumi, Kecamatan Lambu,Kabupaten Bima sampai dengan sekarang.
"Namun, tiba tiba disangkakan pencurian kayu sehingga didakwa dgn pasal 363 KUHP dengan ancaman pasal 7 tahun penjara. Dan kami cermati serta pelajari dengan cermat dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun BAP Penyidik Polresta Bima Kota, Bahwa Dakwaan JPU kabur karena tidak menjelaskan hari dan tanggal kejadian dan juga Surat Dakwaan JPU Kabur dan harus dibatalkan demi hukum sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b,' tegas lawyer muda itu.
Selanjutnya, sahut dia, Dakwaan JPU cenderung bicara tentang hal-hal terkait bukti hak milik atas tanah yang di mana terletak 5 pohon yang ditebang oleh terdakwa. Hal tersebut menjukan bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah persoalan hukum perdata bukan persoalan hukum pidana seperti apa yang dituduhkan.
"Maka persoalan perdata dulu yang didahulukan untuk menguji siapa yang sesungguhnya yang mempunyai hak atas tanah tersebut walaupun pelapor mengaku telah membeli kepada orang lain atas tanah tersebut," jelasnya.
Dia menjelaskan, kasus seperti ini harus diuji dulu lewat hukum perdata. Dan selama 4 orang tersangka/terdakwa dalam tahap penyidikan di Pepolisian Resort Bima Kota ternyata 4 orang tersangka ini tidak didampingi oleh kuasa hukum atau pengacara.
"Padahal hal tersebut telah diatur dalam ketentuan pasal 56 KUHAP bahwa tersangka dengan ancaman dipasal di atas 5 tahun harus didampingi oleh kuasa hukum. Dan apabila tersangka tidak mampu maka penyidik melakukan penunjukan kuasa hukum," paparnya.
Oleh karena demikian, sambung dia, pada sidang pertama tanggal 28 Maret 2018 lalu, pihaknya sudah nyatakan keberatan atas surat dakwaan JPU. "Dan kami akan ajukan eksepsi pada sidang berikutnya bahwa kami sebagai kuasa hukum 4 terdakwa sudah pelajari BAP Polisi dari keterangan 9 orang saksi dan 2 orang ahli, bahwa dalam BAP polisi atas keterangan saksi fakta, tidak saling mendukung satu sama lain/dan atau tidak singkron," terang dia.
Ia menjelaskan, keterangan saksi fakta tidak konsisten dari BAP pertama dan BAP kedua tanpa mencabut keterangan dalam BAP pertama karena dalam BAP pertama saksi fakta belum bisa merumuskan pelaku pidana/tersangka. Sehingga, lanjutnya, dibuat BAP kedua tanpa mencabut keterangan BAP pertama.
"Dalam BAP kedua pun fakta yang kami pelajari tidak mampu diungkapkan peran ke 4 terdakwa/tersangka, sehingga kami menilai BAP Polisi kabur," ujarnya.
"Maka kami kuasa hukum punya keyakinan berdasarkan hukum acara pidana bahwa ke empat tersangka bisa bebas secara hukum atau setidaknya Dakwaan JPU tidak dapat dihukum secara pidana, karena hal tersebut adalah perbuatan perdata yang harus lebih dulu diuji secara hukum perdata bukan hukum pidana," tutup dia menambahkan.
Di sisi lainnya, pihak Jakwa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini masih dikonfirmasi atas pandangan lawyer di atas. (RED)
Demikianlah Artikel Hari ini: Kasus Pencurian kayu 4 Warga Sumi-Lambu, Lawyer Nilai BAP Polisi dan Dakwaan Jaksa Kabur
Sekianlah artikel Hari ini: Kasus Pencurian kayu 4 Warga Sumi-Lambu, Lawyer Nilai BAP Polisi dan Dakwaan Jaksa Kabur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Kasus Pencurian kayu 4 Warga Sumi-Lambu, Lawyer Nilai BAP Polisi dan Dakwaan Jaksa Kabur dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/03/hari-ini-kasus-pencurian-kayu-4-warga.html