Hari ini: Resmob dan Warga Ncera Tantang Polres Bima Cek Lapangan Kasus Kayu Sonokling yang Dilepas
Judul : Hari ini: Resmob dan Warga Ncera Tantang Polres Bima Cek Lapangan Kasus Kayu Sonokling yang Dilepas
link : Hari ini: Resmob dan Warga Ncera Tantang Polres Bima Cek Lapangan Kasus Kayu Sonokling yang Dilepas
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Resmob dan Warga Ncera Tantang Polres Bima Cek Lapangan Kasus Kayu Sonokling yang Dilepas
KABUPATEN BIMA - Kamis (22/3/2018) lalu, Resimen Mobil Sub Detasmen A Brimob Bima, kembali mengamankan satu truk kayu jenis sonokling yang tidak disertai surat resmi secara lengkap dari lembaga yang berwenang. Kanit Resmob, Bripka Ardi Baron mengaku, satu truk kayu jenis sonokling tersebut, diamankan berdasarkan koordinasi dengan Kasubden 1 Den A Pelopor, IPTU Mahrup, SH.
Baca: Resmob Subden A Sita Satu Truk Kayu, Kamis Lalu
Ardi menjelaskan, sekitar pukul 04:00 WITA, Kamis lalu itu, Tim Resmob mendapat laporan bahwa di Desa Ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima, ada satu unit truk dengan nomor polisi AG 8717 YH warna putih kuning, memuat kayu jenis sonokling dari Desa Ncera menuju Kota Bima.
Dari hasil koordinasi dengan anggota, pihaknya langsung menangkap truk bermuatan kayu tersebut.”Saya pimpin langsung penangkapan itu,”kata Ardi.
Remob lanjut Ardi, langsung mengamankan truk bermuatan kayu itu ke Mako Brimob Sub 1 Den A Pelopor Bima untuk elanjutnya dilakukan interogasi.
Hasil interogasi sambungnya, Aspari (37) asal Desa Ncera dan Azwar Anas (25) asal Desa Palibelo, mengaku kayu yang diamankan tersebut milik Ilyas pegawai PLTD Ni’u Area Bima.
“Resmob membawa dan menyerahkan Barang Bukti (BB) berikut sopir truk ke Polres Bima Kabupaten untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bima, AKP. David Sidik mengaku, pihaknya telah melepas supir truk dan kayu sonokling itu, Pasalnya, dokumen atau surat-surat yang dimiliki oleh pengusaha kayu itu dinilai lengkap.
David mengatakan, Polres Bima tak punya kewenangan dalam meragukan dokumen yang dikeluarkan oleh BKSDA. Kata dia, ijin kayu merupakan produk dari BKSDA dan pihaknya telah mengecek ke lokasi bersama KPH dalam kasus ini.
"Sebenarnya kami tak punya kewenangan meragukan dokumen yang dikeluarkan oleh BKSDA. Ijinnya itu produknya BKSDA. Kasus ini, kami telah cek bersama KPH di lokasi. Boleh kapan-kapan, kalau belum puas kami panggilkan KPH," ujar dia, di Surf Cafe dalam acara kopi bareng antara Polres Bima dan awak media, semalam.
Diakuinya, pihak kepolisian bukanlah ahli dalam masalah kayu. Ia pun mempertanyakan, keberadaan pihak lain yang memeriksa langsung masalah ini ke lapangan.
"Kami bukan ahli kayu. Kalau ada pihak lain yang memeriksa langsung, kewenangnya dari mana? Surat-surat kayu itu lengkap dan bisa kami pertanggungjawabkan," tegas perwira muda itu.
Ia pun tak mempermasalahkan jika ada pihak yang ingin komplain ke pihak manapun dengan dilepasnya truk dan kayu dari Polres Bima itu. Namun, ia menegaskan, pihak yang ingin mempermasalahkan harus disertai bukti yang kuat, jika tidak, pihaknya akan menyerang balik dengan pencemaran nama baik.
"Silahkan komplain ke manapun. Tapi kalau komplain itu tak terbukti. Saya serang balik. Pencemaran nama baik," tutup David di tengah acara santai itu, semalam.
![]() |
Penangkapan satu truk kayu oleh Tim Resmob Bima, Kamis (22/3/2018) lalu. METROMINI/Dok |
Mendengar kasus kayu yang dilepas pihak Polres Bima, Kanit Resmob Bima, Bripka Ardi Baron pun menilai bahwa masalah dalam kasus kayu ini jelas pelanggaran hukumnya. Ia pun menantang Kasat Reskrim Polres Bima untuk menguji kebenaran masalah ini di lokasi pengambilan kayu di Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksan oleh Tim Resmob terhadap Aspari (supir truk) bahwa pemilik kayu sonokling tersebut adalah milik Ilyas (Pegawai PLTD di Lingkungan Ni'u, Kelurahan Dara, Kota Bima). Kata dia, pada hari Sabtu, 24 Maret 2018 lalu, atau sekitar pukul 12:00 sampai dengan 16:00 WITA, Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bima, tanpa disaksikan oleh Tim Resmob melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Pemeriksaan ini terkait diamankannya 1 unit truk yang mengangkut kayu jenis sonokeling berbentuk dengan ukuran bervariasi yang kami tangkap Kamis (22/3/2018) lalu itu. Dan kegiatan lacak balak yang dilakukan oleh unit Tipiter Polres Bima itu tanpa didampingi oleh Tim Resmob yang mengamankan lebih awal kayu tersebut dan menyerahkannya ke Polres Bima," jelas Ardi, Selasa, 26 Maret 2018, kemarin.
Ia mengatakan, dari hasil kegiatan lacak balak itu diketarahui bahwa di dalam kebun milik Ikraman dan Ibrahim memang terdapat tonggak jenis kayu sonokeling. Bentuknya berupa tonggak dan tegakan limbah sisa olahan kayu jenis sonokeling serta masih terdapat kayu jenis sonokeling. Dan lokasi kebun berdasarkan koordinat GPS yang terdapat SPPT ini masih jauh dari kawasan hutan lindung.
Kata dia, dalam barang bukti yang diamankan berupa kayu jenis sonokeling dengan ukuran bervariasi ini, identik dengan tonggak kayu sonokeling yang berada di kebun berdasarkan SPPT (alas titel). Dan perhitungan ahli kubikasi tonggak kayu yang ada di lokasi sekitar 8 kubik. Sedangkan barang bukti yang diamankan, kata dia, di dalam truk berupa kayu sonokeling sekitar 3 kubik (identik dengan tonggak kayu sonokeling).
"Dan oleh Polres Bima melakukan gelar perkara dengan keputusan mengembalikan barang bukti yang diamankan berupa truk dan kayu sonokeling kepada pemiliknya. Dan ini tentu perlu dilakukan pengujian dulu. Agar terkuak masalah yang sebenarnya terjadi seperti apa dalam kasus ini," pungkas Ardi.
Lanjut dia, pada hari Minggu, 25 Maret 2018 sekitar pukul 09:30 WITA, bertempat di Mbombo Ncera, Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Tim Resmob melakukan Lacak Balak. Sekitar pukul 10:30 WITA, Tim Resmob menemui seorang warga bernama Abd. Salam yang juta Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa ) Ncera dan Pak Takwa selaku Wakil Ketua BPD serta beberapa orang warga Desa Ncera yang siap menjadi saksi dalam kasus ini.
"Dari eterangan saksi-saksi yang di peroleh Tim Resmob bahwa di wilayah So Buru yang sudah memiliki SPPT yang dibuat itu, tidak ada satu pohon sonokeling yang ditebang. Fakta ini dibuktikan dengan pengecekan lahan yang dilakukan oleh Polres Bima tidak singkron dengan surat-surat yang ada," ujarnya.
Kata dia, lahan yang sebetulnya adalah lahan kebun milik Ikraman yang ada di wilayah So Ncona. Namun dipengecekannya di wilayah yang lain. "Dengan kata lain. kayu berasal dari tempat yang lain dan tidak sesuai dengan isi dalam surat-surat yang disertakan di kasus kayu ini. Intinya, disuratnya di lokasi yang lain dan pengambilan kayunya di wilayah yang lain alias palsu," pungkasnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan Pak Takwa selaku Wakil Ketua BPD Ncera, sekitar 2 bulan yang lalu sebanyak 4 pohon sonokeling ditebang dan sudah dibayar olehnya. Kayu yang ditebang itu pun masih ada di lokasi kebun milik Ikraman. "Kayu-kayu itu belum diolah serta tidak dijual ke Pak Iliyas selaku pemilik kayu yang disita dalam kasus ini," ungkapnya.
"Pak Takwa selaku Wakil Ketua BPD Ncera menegaskan bahwa sebanyak 36 SPPT tidak ada satu pohon sonokeling yang ditebang. Kayu yang ditebang kemarin merupakan kayu di lahan tutupan negara," tegas Abdi yang mengulang pernyataan dari Pak Takwa itu.
Ia menambahkan, dari keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi yang terlapir dalam SPPT atas nama Nurdin pun tidak terdapat pohon sonokeling. "Yang ada melainkan Pohon mahoni dan pohon jati," sebutnya.
Lebih lanjut Ardi menguraikan, pada hari Sabtu lalu, ia tidak melihat adanya aktifitas atau anggota Kepolisian yang mendatangi kebun tersebut. Sedangkan saksi setiap harinya menjaga ladang bawang yang tak jauh dari lokasi di sekitar So Mongi. "Akhirnya, sekitar pukul 12:00 WITA, Tim Resmob tiba di Kebun milik Ikraman di So Ncona. Kami datang untuk mengecek kebenaran dari pada keterangan saksi-saksi dan keterangan Ketua dan Wakil BPD Ncera," ungkap dia.
Dan berdasarkan hasil pengecekan di kebun tersebut, sambung dia, ternyata benar bahwa di kebun milik Ikraman terdapat pohon sonokeling yang sudah ditebang sebanyak 4 pohon. Dengan catatan bahwa di kebun tersebut tidak memiliki SPPT. Dan Sekitar pukul 13:30 WITA, Tim menuju ke lokasi di SPPT a.n Nurdin di wilayah So Mongi.
"Dari hasil pengecekan tidak menemukan sisa tebangan pohon sonokeling. Jangankan sisa pohon sonokeling yang di tebang. Pohon yang masih ada pun sangat jarang dan masih kecil-kecil. Tim hanya menemukan pohon mahoni dan pohon jati. Dan siangnya kami kembali pulang ke Mako," jelas dia.
Ia melanjutkan, dari kondisi tersebut, pihaknya menganalisa bahwa terkait pengecekan tonggak atau lacak balak dan membebaskan para tersangka dengan tidak ada koordinasi lebih lanjut dari pihak Polres Bima kepada Tim Resmob sebenarnya terungkap bahwa SPPT dan surat-surat lainnya dalam kasus ini tidak singkron dengan fakta di lapangan.
"Hasil pengecekan kami di lapangan antara surat-surat dan titik pengambilan kayu kami nilai fiktif. Dan diduga kuat kayu tersebut merupakan kayu dari hasil illegal logging dari hutan tutupan. Hal ini sesuai dengan keterangan yang kami peroleh dan pengecekan di lapangan," terangnya.
Ia menduga kuat, kasus tersebut ada permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. "Intinya juga, SPPT a.n Nurdin adalah fiktif. Dan kebun milik Ikraman tidak memiliki SPPT dan kayu yang ditebang dinyatakan kayu belum layak pakai," sebut Ardi.
Ia pun memprediksikan, diduga terdapat kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan oleh Unit Tipidter pada saat pengecekan lacak balak. Apabila pada kasus illegal logging di wilayah Desa Ncera ini tidak ditindak secara tegas. Maka dikuatirkan akan terjadi kegiatan illegal logging secara massal dan dalam volume pengambilan kayu yang besar.
"Tentu saja kondisi ini akan berpotensi pada rusaknya hutan di wilayah tersebut. Dampaknya tentu akan berpengaruh pada lingkungan dan ancaman longsor serta banjir bandang yang melanda kawasan Desa Ncera dan sekitarnya," papar dia.
Ia pun menyarankan agar kasus ini dapat ditinjau kembal. "Jika tak percaya, kami tantang pihak Polres Bima (Unit Tipiter SartReskrim) dalam kasus illegal logging yang dinyatakan lengkap surat-surat dan dokumennya ini sehingga 1 truck kayu yang diamankan oleh Tim Resmob dangan nopol AG 8717 YH dilepaskan oleh pihak Polres Bima.
"Kami pun tentu sangat berharap agar dalam kasus ini, bagi siapapun yang terlibat dapat ditindak secara tegas. Dan apabila tebukti bahwa terdapat oknum yang bermain dalam kasus tersebut harus diberi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Ardi kepada media ini.
Di sisi lainnya, seorang pejabat warga Desa Ncera pun bersedia menjadi saksi dalam kasus ini. "Saya siap jadi saksi. Dan memang kayu ini sebagian di ambil di wilayah kawasan. Kalau tak percaya, kita cek ke lokasi sama-sama," ucap warga via ponselnya dan enggan menuangkan namanya di media, semalam.
Di sisi lainnya, seorang pejabat warga Desa Ncera pun bersedia menjadi saksi dalam kasus ini. "Saya siap jadi saksi. Dan memang kayu ini sebagian di ambil di wilayah kawasan. Kalau tak percaya, kita cek ke lokasi sama-sama," ucap warga via ponselnya dan enggan menuangkan namanya di media, semalam.
Sementara itu, pihak BKSDA sebegaimana yang disebutkan oleh Kasat Reskrim Polres Bima dan diungkapnya nama Ilyas dalam pemberitaan ini, masih dikonfirmasi lebih lanjut. Pewarta Metromini yang bertandang ke Kantor BKSDA, siang tadi pun, tak ada pejabat yang berwenang yang bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. (RED)
Demikianlah Artikel Hari ini: Resmob dan Warga Ncera Tantang Polres Bima Cek Lapangan Kasus Kayu Sonokling yang Dilepas
Sekianlah artikel Hari ini: Resmob dan Warga Ncera Tantang Polres Bima Cek Lapangan Kasus Kayu Sonokling yang Dilepas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Resmob dan Warga Ncera Tantang Polres Bima Cek Lapangan Kasus Kayu Sonokling yang Dilepas dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/03/hari-ini-resmob-dan-warga-ncera-tantang.html